News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Demokrat Bantah Intimidasi Saksi untuk Hadir di Sidang Sengketa Pileg: Mereka Sengaja Disembunyikan

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum Partai Demokrat, Denny Indrayana, di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Partai Demokrat, Denny Indrayana membantah terkait pihaknya disebut mengintimidasi saksi, Sulaiman, untuk hadir dalam sidang sengketa pileg di Mahkamah Konstitusi (MK).

Tuduhan intimidasi itu muncul ketika sejumlah orang yang mengaku "keluarga" dari saksi Sulaiman sempat memicu kericuhan di halaman Gedung MK, jelang sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif antara Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN), Rabu (29/5/2024) siang.

Baca juga: Jadi Saksi Ahli Sengketa Pileg 2024, Feri Amsari: Setiap Pemilu Berpotensi Terjadi Kecurangan 

“Yang menahan mereka, yang mengintimidasi kami? Kan lucu juga. Karena mereka saksi-saksi kami yang bisa membuktikan dugaan manipulasi dan pemalsuan dokumen, mereka sengaja disembunyikan berangkatnya,” kata Denny, saat ditemui usai sidang di gedung MK, Jakarta, Rabu sore.

Denny kemudian merespons soal "keluarga" saksi mempermasalahkan saksi Sulaiman tidak bisa dihubungi. Menurutnya, itu merupakan bagian dari memberikan keamanan untuk saksi.

“Itu bagian dari upaya tim untuk melakukan upaya pengamanan hingga sampai ke proses persidangan. Setelah ini, barangkali akan lebih longgar untuk berkomunikasi,” ucap Denny.

Baca juga: Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Arief Hidayat Marahi KPU karena Belum Serahkan Alat Bukti Fisik

Terlebih, Denny menilai, dalam perkara ini, Sulaiman berposisi sebagai whistle blower dan justice collaborator, sehingga harus dilindungi.

“Dia saksi pelaku, tapi untuk menguntungkan kita dalam membongkar kecurangan. Seharusnya mereka ini dilindungi,” kata Denny.

Aksi Sulaiman memang merupakan tindakan pelanggaran pemilu, meski demikian Denny mengatakan, pihaknya akan tetap memberikan pendampingan hukum jika saksi Sulaiman dilaporkan ke aparat penegak hukum.

“Kesaksian ini kan merugikan orang yang petahana itu. Kalau, misalnya, nanti orang tersebut melaporkan saksi ini, kita bagian advokasi akan mendampingi. Risiko yang dia hadapi jangan dihadapi sendirian. Kita bantu itu,” tuturnya.

Sebelumnya, seorang saksi dari Partai Demokrat mengakui melakukan penggelembungan suara untuk PAN pada Pileg DPR RI 2024 lalu.

Saksi tersebut bernama Sulaiman, ia merupakan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa Tanipah, Kecamatan Alo-alo, Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Sulaiman mengatakan, penggelembungan terjadi pada saat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan.

"(Perpindahan suara dari) suara tidak sah. Suara tidak sah dipindahkan ke suara sah. Di tingkat kecamatan," kata Sulaiman, dalam persidangan sengketa pileg, di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (29/5/2024).

Baca juga: Sengketa Pileg 2024, PKS Sebut KPU Tak Terbuka Soal Data 30 Persen Keterwakilan Perempuan

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini