Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyambut baik dan menganggap wajar adanya keinginan MRP tersebut. Dia pun membuka pintu komunikasi agar hal tersebut bisa disampaikan kepada Presiden.
Utamanya kata Bambang, hal ini sebaiknya juga disampaikan langsung pada Ketua-ketua Umum Partai Politik yang memiliki kendali penuh pencalonan para kepala daerah.
"Aspirasinya kita tampung dan melihat situasi yang ada di Papua ya kita anggap wajar adanya keinginan teman-teman MRP ini," tukas Bambang.
Selain aspirasi mengenai Calon Kepala Daerah, MRP juga meminta agar ada perubahan terbatas pada UU Nomor 2 Tahun 2021 mengenai Otsus. Ada pun pasal yang diusulkan agar diubah adalah Pasal 1 angka 22 mengenai definisi Orang Asli Papua.
MRP mengusulkan revisi sebagai berikut : Orang Asli Papua adalah orang yang berasal dari Rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Barat Daya, Papua Pegunungan dan Provinsi Papua Selatan. Dampak perubahan ini juga diikuti dengan pasal lain yang menyangkut Defenisi Orang Asli Papua.
Termasuk MRP meminta agar MRP memiliki wewenang memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal Calon Gubernur, Wakil Gubernur, Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati, dan Bakal Calon Wali kota dan Wakil Wali kota yang diusulkan oleh penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah. Termasuk beberapa usulan lainnya.
Adapun yang hadir dalam pertemuan dengan Ketua MRP ini adalah Ketua MRP Provinsi Papua Tengah Agustinus Anggaibak, Ketua MRP Papua Barat Hudson Ferdinandus Waprak, Ketua MRP Provinsi Papua Nerlince Wamuar, Ketua MRP Papua Barat Daya Alfons Kambu, Ketua MRP Papua Pegunungan Agus Niklik Hubi, dan Ketua MRP Papua Selatan Damianus Katayu.