News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Soal Putusan MA, KY Sebut Seharusnya Hakim Jaga Rasa Keadilan Masyarakat dan Demokrasi

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata pada Seminar Nasional Bertajuk Peran Komisi Yudisial dalam Silang Sengkarut Kasus Pertanahan di Pengadilan di kanal Youtube Komisi Yudisial, Kamis (7/10/2021).

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menyebut, seharusnya hakim dapat menjaga rasa keadilan masyarakat dan demokrasi yang lebih baik.

Hal tersebut terkait Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 terkait aturan syarat batas usia calon kepala daerah, yang dinilai berbagai pihak memberikan karpet merah bagi putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, maju di Pilkada Jakarta 2024.

"Semestinya hakim perlu menjaga rasa keadilan masyarakat sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap putusan tersebut, serta pelaksanaan demokrasi yang lebih baik," kata Anggota sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangannya, Sabtu (1/6/2024).

Baca juga: Ketua MA dan Istana Pilih Bungkam soal Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Sementara itu, Mukti mengatakan, KY sejatinya tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi putusan MA tersebut. Sebab, KY hanya fokus pada aspek dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Namun, lanjut Mukti, pihaknya tetap menaruh perhatian terhadap putusan ini, karena dinilai menentukan gelaran pilkada yang jujur dan adil.

"KY tidak berwenang mengintervensi putusan tersebut, Tetapi KY menaruh concern atas putusan ini karena putusan ini juga menentukan pilkada yang jujur dan adil, yaitu soal uji materi terhadap peraturan KPU memang menjadi kewenangan Mahkamah Agung," ujarnya.

Mukti mempersilakan kepada publik untuk melaporkan kepada KY apabila terdapat dugaan pelanggaran kode etik hakim disertai dengan bukti pendukung.

"Sehingga nantinya laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh KY sesuai prosedur yang ada," jelas Mukti.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah.

Baca juga: Direktur DEEP Indonesia : Putusan MA Muluskan Langkah Kaesang Pangarep Ikut Pilkada

Hal tersebut ditegaskan MA melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, yang diputus pada Rabu, 28 Mei 2024.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon:

Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian amar putusan tersebut sebagaimana tersedia di laman resmi MA.

MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Baca juga: Putusan MA Disebut Beri Karpet Merah kepada Kaesang Maju di Pilkada, Pengamat: Terlalu Berisiko

Melalui putusan tersebut, MA mengamanatkan KPU untuk mengubah Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU, dari yang semula mensyaratkan calon gubernur (cagub) dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon terpilih.

Adapun Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU yang dinyatakan bertentangan tersebut berbunyi:

"berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon",

Sedangkan MA mengubah Pasal a quo menjadi:

"....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".

Selanjutnya, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.

Putusan ini diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis yang dipimpin Hakim Agung Yulius Hakim Agung Cerah Bangun dan Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi sebagai anggota Majelis.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini