Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 70-PKE-DKPP/V/2024.
Perkara ini diadukan oleh anggota DPRD Kabupaten Indramayu dari Partai Demokrat yang juga peserta Pemilu Pemilu 2024, Andikan Maulida Asyari.
Baca juga: DKPP Soal Sanksi Terhadap Penyelenggara Pemilu: Kalau Pelanggaran Berat Diberhentikan
Ia mengadukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indramayu, Masykur beserta anggota: Dewi Nurmalasari, Munawaroh, Sucipta Kesuma, dan Zaenal Masduki. Selain itu, diadukan juga Kepala Subbagian Teknis KPU Kabupaten Indramayu, Dimas Pria Yudistira.
Mereka didalilkan telah memanipulasi perolehan suara Partai Demokrat untuk daerah pemilihan (dapil) Indramayu 4, Kecamatan Cikedung.
“Dua hari setelah pleno, beredar angka (perolehan suara) untuk Partai Demokrat sebanyak 2.417 atau ada penurunan 16 suara di Kecamatan Cikedung,” ungkap Andikan dalam sidang yang berlangsung di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat, Bandung, Senin (3/6/2024).
Baca juga: DKPP Bakal Panggil Sopir Ketua KPU ke Sidang Etik Dugaan Asusila PPLN
Andikan juga menjelaskan pada saat rapat pleno, para teradu tidak memberikan penjelasan atas perubahan perolehan suara caleg dan Partai Demokrat yang semula 2.433 menjadi 2.417.
“Saksi partai pun tidak diberi penjelasan kenapa hasil pleno rekapitulasi dan yang tersebar luas di Masyarakat angkanya berbeda,” pungkas Pengadu.
Pihak KPU Indramayu membantah manipulasi perolehan suara itu. Mereka menegaskan pengurangan tersebut terjadi karena ada pembetulan dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) setelah ditemukan perbedaan suara di TPS 19 Desa Amis, Kecamatan Cikedung.
“Pembetulan tersebut mengakibatkan keluar tanda merah di Sirekap akibat kesalahan aritmatika. Maka atas persetujuan semuanya dilakukan pencermatan kembali untuk TPS 19 di ruangan khusus saat rapat pleno,” ungkap Dewi.
Lebih lanjut, Dewi mengatakan pencermatan kembali dilakukan karena penolakan sistem pada Sirekap. Hasil perbaikan yang dilakukan PPK Cikedung untuk 16 suara yang dipersoalkan Andikan dikembalikan ke calon nomor urut 1 atas nama Imron Rosadi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sedangkan enam suara lainnya dikembalikan kepada surat suara tidak sah.
Pelaksanaan pencermatan kembali dihadiri oleh seluruh saksi partai politik termasuk dari Partai Demokrat atas nama Muslik Imronada.
Baca juga: Sidang Dugaan Asusila Ketua KPU di DKPP Dinilai Tak Berpengaruh Terhadap PHPU Legislatif di MK
“Pembacaan pencermatan dengan menggunakan Sirekap ditampilkan pada layar monitor yang dapat disaksikan oleh seluruh peserta forum dan tidak ada tanggapan atau keberatan terhadap perubahan tersebut termasuk saksi Partai Demokrat,” tegasnya.
Dalam persidangan Dewi juga menerangkan telah memberikan berita acara hasil rekapitulasi perhitungan suara beserta lampirannya kepada saksi Partai Demokrat dua hari setelah digelarnya rapat pleno.
Salinan digital atau soft copy berita acara rekapitulasi yang disertai lampiran dibagikan oleh Zaenal satu jam setelah rapat pleno berakhir melalui WhatsApp Group yang beranggotakan LO seluruh partai politik.
“Kemudian pesan telah tersampaikan dan dibaca oleh LO Partai Demokrat atas nama Ikhwanudin pada tanggal 29 Februari 2024 satu jam kira-kira setelah rapat pleno berakhir,” pungkasnya.