Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mempersiapkan jadwal untuk pemungutan suara ulang (PSU) dan penghitungan suara suara ulang (PSSU) sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif 2024.
Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan sudah ada beberapa tanggall yang dipersiapkan, yakni 19 Juni, 22 Juni, 26 Juni, 29 Juni, 6 Juli, dan 13 Juli.
Tanggal itu dibagi untuk beberapa putusan MK.
"Sabtu, 22 Juni 2024 untuk 2 Putusan MK. Sabtu, 29 Juni 2024 untuk 11 putusan MK dan Sabtu, 13 Juli 2024 untuk 6 Putusan MK," kata Idham saat dihubungi, Minggu (16/6/2024).
22 Juni, 29 Juni, dan 13 Juli adalah tanggal yang disiapkan KPU untuk proses PSU.
Baca juga: Jumlah Caleg 4 Parpol Ini Dikurangi Jika Tak Penuhi Kuota Keterwakilan Perempuan di PSU Gorontalo
Sementara untuk PSSU jatuh pada 19 Juni untuk 5 Putusan MK, 26 Juni untuk 2 Putusan MK, dan 6 Juli untuk 7 Putusan MK.
Sebagaimana diketahui, MK memerintahkan KPU untuk melakukan PSU di beberapa wilayah dengan tenggat waktu yang berbeda semenjak Putusan MK PHPU legislatif dibacakan. Maksimal 45 hari, sementara kawasan lainnya 30 dan 21 hari.'
KPU sendiri telah menggelar koordinasi persiapan tindak lanjut Putusan MK tentang PHPU legislatif selama tiga hari sejak Rabu (12/6/2024) lalu di salah satu hotel di kawasan Jakarta.
Dalam koordinasi, KPU melibatkan jajaran daerah yang wilayahnya harus melakukan PSU, PSSU, dan penyandingan suara ulang.
Baca juga: KPU Segera Kumpulkan Jajaran Penyelenggara Daerah, Tindak Lanjuti Putusan MK Soal PSU Pileg 2024
Sebagai informasi, MK sudah menyelesaikan sidang PHPU Legislatif 2024. Total ada 44 gugatan yang dikabulkan oleh MK.
44 gugatan tersebut yang dikabulkan itu terdiri dari gugatan yang dikabulkan seluruhnya maupun dikabulkan sebagian. Kabul seluruhnya sebanyak 6 perkara dan kabul sebagian sebanyak 38 perkara.
MK menerima sebanyak 297 perkara untuk PHPU Pileg 2024. Namun, sebanyak 207 perkara sudah dibacakan pada sidang putusan dismissal pada 21-22 Mei lalu.
Berikut PSU berdasarkan putusan MK:
Durasi waktu tindak lanjut 45 hari
1. DPRD Provinsi Gorontalo VI
2. DPRD Kota Tarakan I
3. DPRD Provinsi Riau III dan Kabupaten Rokan Hulu III
4. DPRD Kabupaten Jayawijaya IV
5. DPRD Kabupaten Jayawijaya IV
6. DPRD Papua Pegunungan I
7. DPD RI Sumatera Barat
Durasi waktu tindak lanjut 30 hari
1. DPRD Kabupaten Indragiri Hulu V
2. DPRD Kabupaten Meranti IV
3. DPRD Kota Dumai IV
4. DPR Papua Barat Daya III
5. DPRD Kabupaten Sintang V
6. DPRD Kabupaten Samosir I
7. DPRD Kabupaten Nias Selatan VI
8. DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan II
9. DPRD Provinsi Jambi II
10. DPRD Kota Cirebon II (disertai penghitungan ulang surat suara)
11. DPRD Kabupaten Cianjur III (disertai penghitungan ulang surat suara)
Durasi waktu tindak lanjut 21 hari
1. DPRD Kabupaten Gorontalo II
2. DPRD Kota Ternate II