News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Polisi Perkirakan Potensi Tindak Pidana di Pilkada 2024 Meningkat, Begini Trennya Sejak 2015

Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Pilkada Serentak 2024. Potensi tindak pidana pemilu dalam Pilkada 2024 diperkirakan cenderung meningkat.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Potensi tindak pidana pemilu dalam Pilkada 2024 diperkirakan cenderung meningkat.

Anjak Utama Bidang Pidum Bareskrim Polri Kombes Muslimin Ahmad memaparkan pada tahun 2015 Pilkada digelar di 269 daerah pemilihan (dapil).

Baca juga: Golkar Yakini Tak Ada Maksud Lain dari Gerindra soal Dukungan Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta 

Berdasarkan, data yang dipaparkannya sebanyak 34 perkara diteruskan ke Polri, 22 perkara dilimpahkan ke Kejaksaan (setelah dilakukan penyidikan polisi), dan 12 perkara dihentikan karena tidak cukup bukti maupun cacat formil.

Kemudian pada tahun 2017, Pilkada digelar di 101 dapil.

Pada tahun 2017, terdapat 47 perkara yang diteruskan ke Polri, 36 perkara dilimpahkan ke Kejaksaan (setelah dilakukan penyidikan polisi), dan 11 perkara dihentikan karena tidak cukup bukti maupun cacat formil.

Pada tahun 2018, Pilkadat digrlar di 171 dapil.

Baca juga: Jelang Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, Mendagri Pacu Pemda Tingkatkan Partisipasi Pemilih

Pada tahun itu, sebanyak 158 perkara diteruskan ke Polri, 139 perkara dilimpahkan ke Kejaksaan (setelah dilakukan penyidikan polisi), dan 19 perkara dihentikan karena tidak cukup bukti maupun cacat formil.

Kemudian pada tahun 2020, Pilkada digelar di 270 dapil.

Pada tahun 202, terdapat 171 perkara diteruskan ke Polri, 112 perkara dilimpahkan ke Kejaksaan (setelah dilakukan penyidikan polisi), dan 59 perkara dihentikan karena tidak cukup bukti.

Muslimin mengatakan tindak pidana-tindak pidana yang terjadi tersebut masih terkait dengan perbuatan-perbuatan membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon, menghina, merusak alat peraga kampanye dan sebagainya.

Hal tersebut disampaikannya dalam Forum Koordinasi Semtra Gakkumdu bertajuk Mengawal Pemilihan Kepala Daerah yang Jujur dan Adil di wilayah Sulawesi, Maluku, dan Kalimantan yang disiarkan di kanal Youtube Kemenko Polhukam RI pada Kamis (27/6/2024).

"Artinya ke depan, kalau kita melihat tren ini. Dengan 37 provinsi, dan 508 kabupaten kota, potensi terjadinya tindak pidana pemilihan ini biasanya cenderung meningkat. Ini yang perlu rekan-rekan khususnya para Kapolres, kemudian penyidik tindak pidana pemilu perlu waspadai," kata dia.

Ia juga memaparkan data tindak pidana pemilu dalam gelaran Pilpres dan Pileg pada tahun 2019 dan 2024.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini