News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

PPATK Diminta Klarifikasi soal Transaksi Mencurigakan Rp 80 Triliun di Masa Pemilu 2024

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia. Komisi II DPR RI meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), mengklarifikasi temuan dugaan transaksi mencurigakan selama masa Pemilu 2024 sebesar lebih dari Rp 80 triliun.

Diberitakan sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan dugaan transaksi mencurigakan lebih dari Rp 80 triliun selama masa Pemilu 2024.

Hal itu sebagaimana hasil Collaborative Analysis Team (CAT) yang terdiri dari PPATK, KPU, Bawaslu dan sejumlah sektor swasta.

Demikian disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu (26/6/2024).

"Pembentukan Collaborative Analysis Team (CAT), yang terdiri dari PPATK, KPU Bawaslu, dan private sector, terdiri dari 157 penyedia jasa keuangan. Pembentukan CAT berperan dalam penguatan kolaborasi dan sinergi untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu," kata Ivan di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.

Ivan mengungkapkan, selama periode Januari 2023 hingga Mei 2024 PPATK telah menyampaikan 108 produk intelijen keuangan.

Produk intelijen itu berupa hasil analisis/informasi dan hasil pemeriksaan terkait pemilu 2024 dan, atau yang melibatkan parpol, anggota parpol, calon legislatif incumbent/pejabat aktif.

"Dengan nominal perputaran dana sebesar total Rp80.117.675.256.064,00," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini