Untuk mencalonkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta maka setidaknya partai politik wajib memiliki minimal 22 kursi di DPRD Jakarta hasil Pemili 2024.
Saat ini, kursi PDIP di DPRD Jakarta adalah 15 kursi sehingga butuh minimal 7 kursi dari partai lain.
Sejauh ini, kata Ahok, PDIP berkomunikasi dengan PKB dan PKS agar bisa mengusung calon sendiri di Pilkada Jakarta.
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): 470.682 suara (10 kursi)
- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra): 728.297 suara (14 kursi)
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP): 850.174 suara (15 kursi)
- Partai Golongan Karya (Golkar): 517.819 suara (10 kursi)
- Partai NasDem: 545.235 suara (11 kursi)
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS): 1.012.028 suara (18 kursi)
- Partai Amanat Nasional (PAN): 455.906 suara (10 kursi)
- Partai Demokrat: 444.314 suara (8 kursi)
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI): 465.936 suara (8 kursi)
- Partai Perindo: 160.203 suara (1 kursi)
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP): 153.240 suara suara (1 kursi).