News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta 2024

Ahok: Pendukung Anies dan Pendukung Saya Pilih Kotak Kosong di Pilkada Jakarta, KIM Pasti Malu

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Ia menduga, saat ini, ada kemudahan tersendiri bagi bakal pasangan calon independen untuk menyerahkan bukti dukungan ke KPU setempat.

Ahok menduga, kini pasangan calon independen cukup menyerahkan daftar terbuka warga yang diklaim mendukung mereka maju.

Sementara itu, Ahok mengilas balik pengalamannya sempat mau maju sebagai calon independen pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

Ketika itu, KPU disebut menolak bukti dukungan untuk Ahok yang dihimpun lewat berbagai booth yang dibuka "Teman Ahok" di mal hingga yang berkeliling dari pintu ke pintu, karena formatnya tidak sesuai dengan format KPU.

Baca juga: Ahok Usul Ada Batas Maksimal Koalisi di Pilkada: Tak Ada Lagi Cerita Borong-memborong

"Makanya saya lihat sekarang kok sekarang nggak pakai format, (tetapi) dikirimin kertas list, list, list, gitu saja kok lolos gitu, saya nggak tahu. Harusnya ikuti format yang lama. Saya nggak tahu," ucap mantan Bupati Belitung Timur itu.

Ia kemudian juga mengungkit ucapannya pada 3 Agustus lalu ihwal calon boneka berupa pasangan calon independen yang dimunculkan untuk menjadi lawan lemah di Pilkada Jakarta bagi Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus.

"Saya yakin ya, kalau KIM itu lawan kotak kosong, saya kira masyarakat Jakarta akan melawan di kotak kosong," ucap dia.

"Pendukung Pak Anies (Baswedan), pendukung saya, saya kira pasti lebih cenderung pilih kotak kosong. Pasti malu kan. Kayak Makassar, malu kan," lanjut Ahok.

Pilkada Wali Kota Makassar 2018 menjadi satu-satunya preseden calon tunggal kalah dengan kotak kosong, yakni pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi.

Menurut Undang-undang Pilkada, jika kotak kosong menang, maka pilkada akan diulang pada tahun berikutnya. Selama menunggu pilkada berikutnya itu, posisi kepala daerah diisi oleh seorang penjabat yang ditunjuk oleh pemerintah.

Sementara itu, jika terdapat minimal 2 pasangan calon kepala daerah dalam suatu pilkada, maka tidak ada ruang bagi pemilih untuk mencoblos kotak kosong. Sehingga, setinggi apa pun pemilih yang golput, suara mereka hanya dianggap suara tidak sah sehingga tak ikut dihitung. (Tribunnews/Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini