TRIBUNNEWS.COM - Politisi PDIP, Guntur Romli mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah.
Kini, pencalonan kepala daerah dihitung berdasarkan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) di provinsi maupun kabupaten/kota tersebut.
Untuk Jakarta, dengan DPT 8,2 juta, syarat pencalonan Gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada Pileg sebelumnya.
Hal itu membuat PDIP yang meraih 14,01 persen suara berpeluang mengajukan pasangan cagub-cawagub sendiri.
"Kami ucapkan selamat kepada MK yang telah memenuhi rasa keadilan dari publik, karena kualitas demokrasi sedang terancam oleh kelompok oligarki politik melalui aksi borong-borong partai dalam kontestasi Pilkada ini," kata Guntur saat dihubungi Tribunnews, Selasa (20/8/2024).
Terkait siapa yang akan disusung PDIP, Guntur Romli mengatakan akan menyerap aspirasi masyarakat Jakarta.
"PDIP akan mengusung calon di Jakarta yang benar-benar menjadi harapan dan aspirasi warga Jakarta, bukan pesanan oligarki parpol-parpol yang sebelum ini mau memborong tiket pencalonan," ucapnya.
Peluang Dukung Anies
Terkait nama yang akan didukung PDIP, Guntur mengatakan ada sejumlah nama yang menjadi pembahasan.
Seperti Anies Baswedan, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok, hingga eks Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi.
"Kalau lihat survei-survei dan jajak pendapat kan memang dua nama itu yang muncul dari aspirasi warga Jakarta, ada Anies dan Ahok, itu yang sedang kami bahas."
Baca juga: Tanpa Berkoalisi, 8 Partai Ini Bisa Usung Anies Maju Pilkada Jakarta Berdasar Putusan MK Terbaru
"Kemarin Pak Said Abdullah Ketua DPP menyampaikan (wacana duet) Anies-Hendar Prihadi, itu salah satu opsi, tapi belum kami putuskan," bebernya.
Selain itu, kata Guntur, PDIP pernah menawarkan mengusung Ahok berpasangan dengan kader PKB, namun gagal.
"Semoga setelah putusan MK ini, koalisi parpol lebih cair tidak ngeblok ke satu kubu. Kami hanya ingatkan kubu KIM dan Jokowi, ingatlah Pilgub DKI 2012, di situ ada 6 paslon, Jokowi menang, jadi jangan lupa pada sejarah. Kok sekarang malah mau borong-borong partai," ujarnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024
Berikut sejumlah perubahan dalam putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024:
1. Tak Wajib Punya Kursi
MK memastikan partai non seat alias tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubenur.
Hal tersebut sebagaimana Putusan MK 60/PUU-XXII/2024, yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora.
MK menolak permohonan provisi para pemohon. Namun, Mahkamah mengabulkan bagian pokok permohonan.
"Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Suhartoyo menyatakan, Pasal 40 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
"Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftatkan pasangan calon jika telah memenuhi syarat sebagai berikut:
2. Syarat Usulkan Cagub-Cawagub
a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2. 000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) di provinsi tersebut;
b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik perserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen (delapan setengah persen) di provinsi tersebut.
c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemih tetap lebih dari 6.000.000(enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai poltk peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut
d. provinsi dengan jumah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedkt 6,5 persen (enam setengah persen) di provins itersebut;
3. Syarat Usulkan Cabup-Cawabup
a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemlihn tetap sampai dengan 250.00 (dua ratus ima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai poltk peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut.
b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus ima puluh ribu) sampai dengan 500.00 (ima ratus ribu) jiwa, partai politij atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikt 8,5 persen (delapan setengah persen) di kabupaten kota tersebut;
c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemlihan tetap lebih dari 500.000 (ima ratus ribu) sampai dengan 1.000.00 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikt 7,5 persen (tujuh setengah persen) di kabupaten kota tersebut;
d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.0000 (satu juta) jiwa, parai politik atau gabungan partai poitik peseria pemiu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam selengah persen) di kabupaten/kota tersebut;".
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Malvyandie)