News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Hasto Terkait Kaesang Berpotensi Gagal Maju Pilgub: Usia Tunjukkan Kepemimpinan Seseorang

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Spanduk bertuliskan 'Kaesang 2024-2029' mulai bertebaran di sejumlah ruas jalan di Jakarta

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor: 70/PUU-XXII/2024 yang mengatur ketentuan usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus ditentukan pada saat penetapan.

Pernyataan itu disampaikan Hasto menanggapi pertanyaan wartawan mengenai kemungkinan besar putra bungsu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, gagal berlaga di Pilkada 2024 ini karena usia belum mencukupi.

“(Putusan) itu bagian dari keadilan bahwa usia itu menunjukkan kematangan kepimpinan seseorang,” kata Hasto setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek rel kereta api di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2024).

Baca juga: PKS soal KIM Plus Bakal Usung Ahmad Luthfi-Kaesang Pangarep di Pilkada Jateng: Mainkan!

Hasto mengatakan gagal-tidaknya seseorang mencalonkan diri sebagai pemimpin adalah melalui ujian-ujian sejarah.

“Jadi, melalui gemblengan sejarah. Apakah pemimpin itu punya etika dan moral, punya kemampuan di dalam menjawab suara rakyat, itu bagi PDI Perjuangan seperti itu. Karena itulah kami melakukan kaderisasi kepemimpinan,” ujar Hasto.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak mengubah usia minimum calon kepala daerah yang diajukan dalam gugatan Undang-Undang Pilkada.

Putusan ini membuat peluang putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep menjadi calon gubernur atau calon wakil gubernur di Pilkada 2024 terancam. 

Hal itu disebabkan usia Kaesang baru 29 tahun, sedangkan syarat usia minimum cagub-cawagub harus 30 tahun saat ditetapkan sebagai paslon. Dalam putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024 yang diketok palu di sidang MK di Jakarta, hari ini, disebutkan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini