News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Menkumham Baru Pastikan Revisi UU Pilkada akan Anulir Putusan MK Jika Sudah Diundang-undangkan

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas saat ditemui awak media di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan, sejatinya revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), akan jadi dasar KPU selaku penyelenggara pemilu dalam melaksanakan tahapan Pilkada, termasuk syarat pencalonan calon kepala daerah.

Saat ini, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui revisi UU Pilkada tersebut dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada Kamis (22/8/2024), untuk selanjutnya bisa disahkan sebagai undang-undang.

Dengan begitu, Supratman menyebut, sejatinya dalam Pilkada Serentak 2024 mendatang tidak ada jalur hukum manapun, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK), sebagai pijakan pengusungan calon kepala daerah.

"Yang pasti bahwa kalau seandainya nanti (revisi UU Pilkada) ini sudah diundang-undangkan, maka itu akan menjadi sesuatu, menjadi dasar hukum pijakan untuk melakukan semua upaya dalam rangka pencalonan," kata Supratman saat ditemui awak media di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Pernyataan mantan Ketua Baleg DPR RI tersebut merespons soal wacana PDIP yang tetap pengin mengusung calonnya di Pilkada namun melalui jalur putusan MK kemarin.

Baca juga: Revisi UU Pilkada Bakal Disahkan Dalam Paripurna DPR Besok, PDIP: Ini Memang Maunya Istana

Baca juga: Ikut Buruh, BEM SI Rencana Gelar Demo Tuntut DPR Tak Anulir Putusan MK soal Pilkada

Diketahui, pihak DPR mendadak ingin revisi UU Pilkada sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan perkara Nomor 60. Putusan itu menyatakan, partai politik (paprol) atau gabungan parpol peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (cakada) meski tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD.

Dalam perkara uji materiil terpisah, MK juga dalam putusannya menyampaikan pertimbangan soal syarat usia pencalonan kepala daerah minimal 30 tahun dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU.

Dan Supratman Agus Agtas merupakan politisi Partai Gerindra yang baru dilantik sebagai Menkumham oleh Presiden Jokowi pada Senin, 19 Agustus 2024. 

Meski begitu, Supratman belum dapat memastikan apakah pemerintah melalui Kemenkumham akan bisa langsung mengesahkan revisi UU Pilkada tersebut atau tidak setelah ditetapkan oleh DPR.

"Ya maksud saya, kan saya belum bisa bicara seperti itu, kalau hari ini kan baru pengambilan keputusan tingkat 1, dinamika politik itu semua bisa berubah," kata politikus Partai Gerindra itu.

"Karena itu kami berharap nanti setelah sidang paripurna baru akan kita ketahui apakah kemudian hasil yang dihasilkan pada hari ini akan diteruskan ke sidang paripurna, dan Paripurna menyetujui menjadi undang-undang gitu," tandas Supratman.

PDIP Tetap Ingin Majukan Anies

PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan tetap akan memajukkan dan mendaftarkan Anies Baswedan sebagai Calon Gubernur (cagub) pada Pilkada Jakarta 2024, meski pihak Baleg DPR RI telah menjegal dengan tidak menjalankan putusan MK Nomor 60 dan melakukan revisi UU Pilkada.

Ketua DPP PDIP, Masinton Pasaribu mengatakan pihaknya tetap akan memajukkan Anies sebagai cagub Jakarta. Dia pun meminta masyarakat untuk mengawal beramai-ramai saat pendaftaran ke KPU Jakarta.

"Jadi nanti, biar tanggal 27 ya Jika PDI Perjuangan mencalonkan Pak Anies Baswedan kita kawal beramai-ramai ke KPU Jakarta," kata Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Baca juga: Polisi Usut Video Syur Mirip Azizah Salsha, Istri Arhan Pratama yang Viral di Media Sosial

Masinton menyatakan bahwa PDIP tetap akan mendaftarkan Anies dengan putusan MK. Dia pun meminta masyarakat untuk menjadi saksi PDIP memperjuangkan demokrasi.

"Kita gunakan putusan MK, biarlah rakyat menjadi saksi untuk memperjuangkan demokrasi yang hendak dibunuh oleh kekuasaan hari ini," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini