News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Apa yang Bisa Diketahui Sejauh Ini Jelang Sidang Paripurna untuk Sahkan RUU Pilkada Pukul 9.30 WIB?

Penulis: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana rapat kerja dengan Badan Legislasi DPR terkait pembahasan RUU Pilkada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). DPR akan menggelar Sidang Paripurna pagi ini, Kamis (22/8/2024) untuk mengesahkan beleid yang mengatur perubahan keempat Undang-Undang Pilkada atau RUU Pilkada.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR akan menggelar Sidang Paripurna pagi ini, Kamis (22/8/2024) untuk mengesahkan beleid yang mengatur perubahan keempat Undang-Undang Pilkada atau RUU Pilkada.

Menurut laman DPR RI, Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 akan diselenggarakan pada pagi ini sejak pukul 09.30 WIB.

Sebelumnya, kemarin, Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan agenda pengesahan RUU Pilkada telah disepakati oleh Badan Musyawarah atau Bamus DPR.

“Berdasarkan keputusan Bamus juga bahwa RUU ini akan disahkan dalam paripurna terdekat,” kata Awiek usai rapat pembahasan RUU Pilkada di kompleks parlemen Senayan, Jakarta.

Apa yang bisa kita ketahui jelang Sidang Paripurna Sejauh Ini?

Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati revisi Undang-undang Pilkada untuk dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

Revisi UU Pilkada yang dikebut dalam sehari itu berisi poin-poin yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat ambang batas pencalonan hingga syarat usia calon kepala daerah.

RUU Pilkada itu disetujui dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I, Rabu (21/8/2024) sore.

Sebanyak 8 fraksi di DPR menyatakan setuju dengan keputusan tersebut. Hanya Fraksi PDI-P yang tegas menolak.

Fraksi PDI Perjuangan meminta nota keberatan pada rapat paripurna nanti apabila pembahasan RUU Pilkada menegasikan Keputusan MK nomor 60 dan 70.

Lalu, Fraksi PDI Perjuangan berpendapat pembahasan RUU ini terkesan masih jauh dari pelaksanaan prinsip keterlibatan partisipasi masyarakat yang bermakna atau meaningful participation.

Pengambilan keputusan tersebut dihadiri langsung perwakilan pemerintah antara lain Menkumham Supratman Andi Agtas dan Mendagri Tito Karnavian.

Perwakilan DPD RI terlihat juga hadir.

Apa saja perubahan dalam RUU Pilkada?

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini