News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

DPR Tegaskan Revisi UU Pilkada Batal, Putusan MK Berlaku: Tugas dari Legislasi Selesai

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi atau Awiek menegaskan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada batal disahkan. 

Namun, dia menyebut, pembahasan RUU Pilkada sempat tertunda lantaran gelaran Pilpres 2024. 

Awiek menegaskan, DPR mengejar pembahasan ini karena ada tenggat waktu yakni pendaftaran Pilkada serentak 2024. 

Hal itu dilakukan agar tak ada problematika hukum, mengingat ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) soal persyaratan Pilkada. 

"Tidak berpikir ke arah sana ya, karena kami hanya memikir urgensi terkait tenggat waktu yang ada."

"Karena proses normalnya sebuah undang-undang itu setelah pembahasan, pengesahan baru kemudian diundangkan dan terpublikasi, sementara waktu yang tersedia semakin sempit."

"Makanya kita berpikir jangan sampai nanti waktu masuk pendaftaran ada problematika hukum sehingga membuat proses pendaftaran bermasalah," katanya. 

Sebelumnya, soal batas usia calon kepala daerah, MK memutuskan dihitung dari sejak penetapan. 

Namun, dalam rapat Baleg DPR bersama Pemerintah pada Rabu (21/8/2024), Baleg tidak setuju dan memilih menyepakati syarat batas usia calon kepala deaerah merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA). 

Yakni, batas usia calon gubernur dan calon wakil gubernur minimal 30 tahun sejak pelantikan. 

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memutuskan menunda rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Keputusan itu dinilai dapat berimpilkasi pada pencalonan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep. 

Di sisi lain, terkait syarat pencalonan Pilkada, MK memutuskan untuk menurunkan threshold atau ambang batas pencalonan Pilkada.

Mengenai hal ini, DPR lagi-lagi berbeda pendapat dengan MK karena memutuskan syarat tersebut tidak berlaku bagi partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD.

Syarat itu hanya berlaku bagi partai politik nonparlemen.

Jadi, partai politik yang memiliki kursi DPRD tetap menggunakan syarat lama ambang batas Pilkada.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini