News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Profil Suhartina Bohari, Pernah Jadi Wabup Wanita Pertama di Maros, Kini Gagal Dampingi Chaidir Syam

Penulis: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suhartina Bohari gagal mendampingi Chaidir Syam di Pilkada Maros 2024 setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maros menyatakan Suhartina Tak Memenuhi Syarat (TMS) alias tak lolos hasil pemeriksaan kesehatan.

Tahun 2013, dia mengundurkan diri sebagai legislator Maros dari partai PBR dan beralih ke Partai Amanat Nasional setelah Partai Bintang Reformasi melebur ke Partai Gerakan Indonesia Raya pada Februari 2011.

Di PAN Kabupaten Maros, dia menjabat Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah sejak 2013 hingga 2018 dan Wakil Sekretaris Jenderal DPD sejak 2018 hingga 2021.

Tahun 2014, dia terpilih kembali dan mulai menjabat sebagai Anggota DPRD Maros hingga 2019.

Tahun 2019, dia sempat mengikuti kontestasi Pemilihan Umum Legislatif DPR RI Dapil Sulsel II, namun suara yang diperolehnya belum cukup.

Pada 2020, dia mengikuti kontestasi Pilkada Maros, Suhartina Bohari berpasangan dengan Chaidir Syam sebagai Bupati Maros.

Dengan kemenangan yang diraih oleh Chaidir Syam sebagai Bupati Maros periode 2021–2024, secara otomatis Suhartina Bohari juga berhasil meraih jabatan sebagai Wakil Bupati Maros.

Selanjutnya, dia beralih ke Partai Golkar Kabupaten Maros dan dikukuhkan sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah II Partai Golkar Kabupaten Maros untuk Periode 2021–2026.

Riwayat Pendidikan

  • SD No. 77 Muhammadiyah Indonesia Maros (sekarang bernama SD Muhammadiyah 2 Maros) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (1989–1996)
  • SMP Negeri 3 Baju Bodoa (sekarang bernama SMP Negeri 11 Maros Baru) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (1996–1999)
  • SMA Rama Sejahtera di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (2000–2003)
  • S1 Program Studi Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Hasanuddin di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (2003–2006)
  • S2 Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (tidak selesai)
  • S2 Ilmu Komunikasi, Universitas Fajar (–2024)

Riwayat Pekerjaan

Direktur Utama PT. Suzuki Maros (1997–2001)

Riwayat Karier Politik

  • Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Reformasi Kabupaten Maros (1997–2001)
  • Wakil Bendahara Dewan Pimpinan Cabang PBR Kabupaten Maros (2003–2008)
  • Ketua Dewan Pimpinan Cabang PBR Kabupaten Maros (2008–2013)
  • Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah PAN Kabupaten Maros (2013–2018)
  • Wakil Sekretaris Jenderal DPD PAN Kabupaten Maros (2018–2021)
  • Anggota DPRD Maros sebagai anggota di Badan Anggaran dan Komisi II (2009–2013)
  • Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maros 2014-2019[1]
  • Wakil Bupati Maros (2021–2024)
  • Ketua Dewan Pimpinan Daerah II Partai Golkar Kabupaten Maros Periode 2021–2026

Riwayat Organisasi

  • Ketua Kelompok Kerja persiapan kedatangan Tim Asesor UNESCO Global Geopark (2021–2022)
  • Ketua Kontingen Maros pada Ajang Porprov Sulsel XVII
  • Ketua Kwarcab Pramuka Kabupaten Maros Periode 2021–2026
  • Bunda Literasi Kabupaten Maros Periode 2022-2024
  • Sekretaris MPO Pemuda Pancasila (2019–sekarang)
  • Ketua Yayasan Pondok Pesantren Hj. Haniah (2020–sekarang)
  • Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Maros (TBA-sekarang)

Kuasa Hukum Telusuri Hasil Tes Kesehatan

Sementara itu Kuasa Hukum Suhartina Bohari, Andi Aziz Maskur menyayangkan sebagian pemberitaan yang sudah sangat blunder.

Padahal KPU Maros tidak menyebut secara detail penyebab TMS-nya Suhartina Bohari.

"Tidak ada penjelasan lebih detail dari KPUD Maros TMS-nya apa sehingga dia dinyatakan gagal maju sebagai bakal calon bupati Maros. Ini yang akan ditelusuri," ujarnya dalam konferensi pers di Kafe 21 Maros, Kecamatan Mandai, Maros, Sulawesi Selatan, Sabtu (7/9/2024).

Jika penyebab TMS itu sudah jelas dan itu berlanjut ke ranah hukum, maka pihaknya akan melakukan pendampingan dan membela hak hukum Suhartina Bohari.

Sebagai kuasa hukum, sejauh ini kliennya belum menerima hasil pemeriksaan kesehatan.

Apalagi hasil TMS tersebut bersifat rahasia, tidak bisa diketahui oleh umum, kecuali oleh tim dokter pemeriksa.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini