Dia kemudian menjelaskan makna ngopeni dan ngelakoni yang dimaksud.
"Ngopeni adalah memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, sebagaimana telah dicontohkan oleh Presiden Joko Widodo, mendukung kami."
"Ngelakoni adalah bisa menyelesaikan permasalahan masyarakat, ada di tengah-tengah masyarakat, selalu tahu penderitaan masyarakat, sebagaimana diperintahkan oleh Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto kepada saya, untuk ngopeni dan ngelakoni di Jawa Tengah," ujar Luthfi.
Taj Yasin kemudian melanjutkan, visi misi yang telah disampaikan oleh Luthfi itu sebenarnya sudah pernah dilakukan olehnya saat menjabat sebagai wagub Ganjar Pranowo periode 2018-2023 lalu di Jateng.
"Visi misi bahwa kita ngelakoni dan ngopeni Jawa Tengah yang disampaikan oleh Mas Luthfi, sejatinya prinsip tersebut sudah pernah saya lakukan pada waktu lalu."
"Alhamdulillah, sejak 2019, kami telah memberikan intensif guru agama, baik agama muslim dan agama lainnya, kami juga memberikan biaya pendidikan kepada siswa-siswi di madrasah aliyah, baik swasta maupun negeri."
"Kami juga memberikan penghargaan kepada penghafal kitab suci agama, sekaligus memberikan pelayanan eko tren," jelasnya.
Dengan demikian, Taj Yasin berharap, dia dan Luthfi bisa memberikan banyak manfaat untuk masyarakat Jawa Tengah ke depannya, jika terpilih menjadi gubernur dan wakil gubernur Jateng 2024-2029.
"Tentu kami berharap, semoga kami ini bermanfaat untuk masyarakat Jawa Tengah, mensejahterakan masyarakat Jawa Tengah, dan tentu kami mohon doa restu, semoga Allah SWT meridhoi langkah kita untuk mengabdi kepada masyarakat Jawa Tengah," pungkasnya.
Jadwal Pelantikan Gubernur 2024
Pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
Lalu, untuk jadwal pelantikan gubernur terpilih akan digelar pada 7 Februari 2025 mendatang.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.
Pasal tersebut juga mengatur pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan Pilkada 2024 digelar serentak pada 10 Februari 2025.
Meski begitu, dalam aturan ini juga diungkapkan, pelantikan boleh dilaksanakan melewati tanggal yang telah ditetapkan tersebut jika memenuhi beberapa pertimbangan.
Pertama, perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kedua, putaran kedua untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta/Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
"Dan/atau memaksa (force majeure) yang menyebabkan tertundanya pelaksanaan pelantikan," tulis beleid itu.
(Tribunnews.com/Rifqah)