"Dewan Etik memberikan sanksi kepada Poltracking Indonesia untuk ke depan tidak diperbolehkan mempublikasikan hasil survei tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dan pemeriksaan data oleh Dewan Etik."
"Kecuali bila Poltracking Indonesia tidak lagi menjadi anggota Persepi," demikian bunyi keterangan dari Persepi dikutip dari lamannya, Selasa (5/11/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Poltracking tak berhasil menjelaskan ketidaksesuaian antara jumlah sampel valid sebesar 1.652 data yang ditunjukkan saat pemeriksaan dan 2.000 data sampel seperti yang dirilis kepada publik.
Sebelumnya, Poltracking mengaku tidak dapat menunjukkan data tersebut dengan alasan sudah terhapus.
Namun, pada 3 November 2024, data yang dimaksud berhasil dipulihkan. Hanya saja, ketika dibandingkan data-data yang ada, ditemukan ketidaksesuaian.
Adapun perbedaan ini membuat Dewan Etik Persepi tak bisa memverifikasi kesahihan implementasi metodologi survei dari Poltracking.
"Adanya dua dataset yang berbeda membuat Dewan Etik tidak memiliki cukup bukti untuk memutuskan apakah pelaksanaan survei Poltracking Indonesia telah memenuhi SOP survei atau belum," demikian keterangan Persepi.
Baca juga: LSI-Poltracking Terancam Dapat Sanksi Berat, Buntut Hasil Survei Pilkada Jakarta Beda
Setelah disanksi, Poltracking memutuskan keluar dari Persepi pada Selasa (5/11/2024).
Dikutip dari Kompas.com, hal itu dibenarkan oleh Direktur Poltracking, Masudri Amrawi.
Namun, Masduri menekankan , Poltracking keluar dari keanggotaan Persepi bukan karena melanggar etik.
“Tapi karena merasa sejak awal ada anggota dewan etik Persepi yang tendensius pada Poltracking Indonesia,” kata dia.
Menurut dia, Poltracking Indonesia pada 2014 diajak bergabung ke Persepi karena pertaruhan integritas.
“Pada 2024 Poltracking keluar dari Persepi juga karena pertaruhan integritas,” tegas Masduri.
“Telah 10 tahun Poltracking bergabung bersama Persepi. Sejauh ini kami cukup bersabar dengan dinamika internal organisasi,” lanjut dia.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Baharudin Al Farisi)