TRIBUNNEWS.COM - Dua lembaga survei yaitu Parameter Politik Indonesia (PPI) dan Voxpol Center Research and Consulting menyusul Poltracking dengan memutuskan keluar dari Perkumpulan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi)
Mengenai PPI, ada dua alasan yang melatarbelakangi yaitu adanya restrukturasi dan evaluasi internal arah kebijakan.
Hal ini diketahui setelah Tribunnews.com menerima surat resmi mundurnya PPI dari Direktur Eksekutif PPI, Adi Prayitno, pada Kamis (7/11/2024).
"Bersama dengan ini kami sampaikan bahwa Parameter Politik Indonesia, menyatakan diri mundur dan keluar secara sukarela dari keanggotaan Perkumpulan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) karena alasan restrukturasi kepengurusan Parameter Politik Indonesia serta evaluasi dan konsolidasi internal arah kebijakan Parameter Politik Indonesia ke depan," demikian tertulis dalam surat tersebut.
Adapun surat tersebut telah ditandatangani oleh Direktur PPI, Sadam
Ketika ditanya apakah keluarnya PPI karena hasil survei Pilgub Jakarta 2024, Adi membantahnya.
Poltracking dan PPI juga sempat merilis hasil survei elektabilitas pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Pilkada Jakarta 2024 beberapa waktu lalu.
Namun, hanya Poltracking yang berujung disanksi oleh Persepi buntut perbedaan hasil survei dengan Lembaga Survei Indonesia (LSI).
"Alasan internal organisasi saja. Enggak ada masalah apapun dengan urusan survei Jakarta," katanya.
Baca juga: Beda Hasil Survei Pilgub Jakarta Berbuntut Panjang, Kronologi Poltracking Pilih Mundur dari Persepi
Sementara, Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago, turut membenarkan lembaga surveinya mundur dari Persepi.
"Benar (mundur dari Persepi)," ujarnya ketika dihubungi Tribunnews.com via aplikasi perpesanan, WhatsApp.
Namun, ketika ditanya tentang alasannya, Pangi belum menjelaskan hingga berita ini diterbitkan.
Poltracking Keluar dari Persepi setelah Disanksi
Sebelumnya, Poltracking dikenai sanksi oleh Persepi karena perbedaan hasil survei dengan LSI soal elektabilitas tiga paslon Pilkada Jakarta 2024 untuk periode Oktober 2024.
Adapun sanksi yang dijatuhkan adalah Poltracking dilarang mempublikasikan hasil survei sebelum disetujui oleh Persepi.