Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, pejabat negara, termasuk presiden, diperbolehkan melakukan kampanye politik sesuai aturan yang berlaku.
"Prinsipnya Presiden sebagai pejabat negara (Pasal 58 UU 20/2023) boleh berkampanye, dalam artian menyerukan, mengimbau, mengajak memilih salah satu paslon dalam Pilkada, sepanjang dalam status cuti kampanye," kata Dasco saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (10/11/2024).
Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan, menilai hal itu boleh saja dilakukan oleh seorang Presiden.
Menurut Budi Gunawan, jika ada calon lain bertamu ke kediaman Prabowo, tentu juga akan diterima oleh Prabowo.
Mereka, lanjut Budi, juga dapat meminta dukungan yang sama kepada Prabowo.
"Semua boleh-boleh saja minta dukungan, namanya tamu nggak mungkin nggak diterima ya."
"Mungkin calon lain kalau datang pasti beliau terima," ujar Budi Gunawan di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama (TMPNU), Kalibata, Jakarta, Minggu.
(Tribunnews.com/Chrysnha, Galuh, Chaerul Umam, Milani)(Kompas.com)