Bawaslu menyimpulkan video dukungan Prabowo memiliki muatan kampanye pemilihan.
Kemudian, video dibuat pada tanggal 9 November atau pada masa rentang jadwal kampanye pemilihan melalui Medsos, yaitu 25 September-23 November 2024.
Sehingga berdasarkan waktu tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.
Secara hukum, presiden dapat ikut kampanye pemilihan berdasarkan pasal 70 ayat 22 UU pemilihan juncto Putusan MK nomor 52/2024 dan pp 32 tahun 2018.
Namun ketentuan mengenai cuti kampanye yang menjadi syarat untuk ikut serta dalam kampanye tidak berlaku karena pembuatan video dilakukan pada hari Minggu, 3 November 2024 atau hari libur.
Sebagai informasi, penelusuran Bawaslu merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52 Tahun 2024, yang memungkinkan pejabat negara, termasuk presiden, untuk ikut dalam kampanye dengan syarat tertentu.
Syarat itu di antaranya tidak menggunakan fasilitas jabatan, kecuali pengamanan, serta mengambil cuti di luar tanggungan negara.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Solo dengan judul "Soal Prabowo Endorse Luthfi-Taj Yasin, Jokowi Membela : Presiden Ada Hak Kampanye, Masa Nggak Boleh"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Mario Christian Sumampow)(Tribun Solo/Ahmad Syarifudin)
Artikel lain terkait Pilgub Jawa Tengah