Namun, saat Prabowo mengambil video, disebutkan Feri, yang bersangkutan sedang tidak dalam posisi cuti.
Sehingga, diyakini Prabowo turut menggunakan fasilitas negara dan kekuasaan saat mengendors Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
"Tidak dilakukannya cuti di luar tanggungan negara kita ketahui pak Prabowo ketika mengkampanyekan itu di luar cuti dia tidak cuti dia juga masih presiden, bagaimana pun tidak mungkin presiden itu dibelah dalam artian dia menjadi Ketua Umum Partai pagi hari, sore harinya menjadi presiden itu tidak," kata dia.
"Presiden itu adalah jabatan 24 jam 7 hari, itu sebabnya kemana pun Presiden RI akan diikuti dikawal dijaga menggunakan fasilitas negara, ke toilet saja mereka dijaga apalagi ke yang lain," sambung dia.
Atas hal itu, menurut Feri, Bawaslu telah abai terhadap tugas dan tanggung jawabnya dalam menegakkan pasal yang bersangkutan dengan keterlibatan pejabat negara dalam Pilkada 2024 ini.
"Faktanya Bawaslu sama sekali tidak memberikan kontrol bagaimana sebuah pengawas pemilu mampu menegakkan pasal-pasal seperti halnya dalam hal ini Pilkada," tegas Feri.