Dalam ayat 1 pasal 54C Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, berikut beberapa kondisi yang memungkinkan pasangan calon melawan kotak kosong:
Hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar dan memenuhi syarat, meski telah dilakukan penundaan dan sampai berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran;
Ada lebih dari satu pasangan calon yang mendaftar, namun berdasarkan hasil penelitian hanya satu pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat;
Sejak penetapan sampai masa kampanye, ada pasangan calon yang berhalangan ikut Pilkada dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak mengusulkan calon/pasangan calon pengganti, atau calon/pasangan calon pengganti yang diusulkan tidak memenuhi syarat;
Sejak masa Kampanye sampai hari pemungutan suara ada pasangan calon yang berhalangan ikut Pilkada dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak mengusulkan calon/pasangan calon pengganti, atau calon/pasangan calon pengganti yang diusulkan tidak memenuhi syarat;
Terdapat pasangan calon yang dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pilkada 2024 yang mengakibatkan hanya terdapat satu pasangan calon.
Ada sekitar ada 41 daerah yang memiliki calon tunggal pada Pilkada 2024 setelah masa perpanjangan pendaftaran KPU ditutup.