News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

Sampai Selasa 10 Desember Malam, Kubu Ridwan Kamil-Suswono Belum Juga Daftar Gugatan Pilkada ke MK

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perwakilan elite Partai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tak terlihat dalam kampanye akbar pasangan Ridwan Kamil-Suswono di Lapangan Banteng, Jakarta, Sabtu (23/11/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO) hingga Selasa (10/12/2024) malam masih belum mengajukan permohonan gugatan sengketa hasil perselisihan pemilihan umum (PHP) Pilkada DKI Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Padahal, batas waktu untuk mengajukan gugatan tersebut akan berakhir hari ini.

Berdasarkan aturan Pasal 157 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pasangan calon yang merasa keberatan atas hasil rekapitulasi suara harus mengajukan permohonan ke MK dalam waktu tiga hari kerja setelah penetapan hasil pemilu oleh KPU.

Adapun perolehan suara Pilkada Jakarta ditetapkan pada Minggu (8/12/2024).

Hasilnya menunjukkan pasangan Pramono Anung dan Rano Karno unggul di peringkat pertama. RIDO di peringkat kedua serta Dharma Pongrekun dan Kun Wardana di posisi ketiga.

Ketua tim hukum RIDO, Arif Wibowo pun masih belum dapat memastikan kapan tepatnya mereka akan mengajukan permohonan gugatan ke MK.

“Kami masih menunggu (perkembangan), nanti kami kabari,” kata Arif saat dikonfirmasi, Selasa.

Hingga pukul 21.00 WIB malam ini, total 229 permohonan gugatan telah teregister secara daring pun luring. Total itu terbagi atas permohonan sengketa pilkada gubernur (2), walikota (44), dan bupati (183). 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini