Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO) hingga Selasa (10/12/2024) malam masih belum mengajukan permohonan gugatan sengketa hasil perselisihan pemilihan umum (PHP) Pilkada DKI Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Padahal, batas waktu untuk mengajukan gugatan tersebut akan berakhir hari ini.
Berdasarkan aturan Pasal 157 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pasangan calon yang merasa keberatan atas hasil rekapitulasi suara harus mengajukan permohonan ke MK dalam waktu tiga hari kerja setelah penetapan hasil pemilu oleh KPU.
Adapun perolehan suara Pilkada Jakarta ditetapkan pada Minggu (8/12/2024).
Hasilnya menunjukkan pasangan Pramono Anung dan Rano Karno unggul di peringkat pertama. RIDO di peringkat kedua serta Dharma Pongrekun dan Kun Wardana di posisi ketiga.
Ketua tim hukum RIDO, Arif Wibowo pun masih belum dapat memastikan kapan tepatnya mereka akan mengajukan permohonan gugatan ke MK.
“Kami masih menunggu (perkembangan), nanti kami kabari,” kata Arif saat dikonfirmasi, Selasa.
Hingga pukul 21.00 WIB malam ini, total 229 permohonan gugatan telah teregister secara daring pun luring. Total itu terbagi atas permohonan sengketa pilkada gubernur (2), walikota (44), dan bupati (183).