Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tak bisa berkomentar lebih lanjut soal laporan dana mencurigakan yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan pihakanya tak dapat menindaklanjuti laporan itu karena data yang diberikan oleh PPATK bersifat umum.
Dalam rapat koordinasi selanjutnya dengan parpol atau peserta pemilu, KPU berjanji akan mengingatkan kembali soal batasan maksimal sumbangan dana kampanye dan pelarangan menerima sumbangan dana kampanye dari sumber-sumber yang dilarang.
"Terkait transaksi ratusan milyar tersebut, bahkan transaksi tersebut bernilai lebih dari setengah triliun rupiah, PPATK tidak merinci sumber dan penerima transaksi keuangan tersebut," kata dia Holik saat dikonfirmasi pada Senin (18/12/2023).
"Data hanya diberikan dalam bentuk data global, tidak terperinci, hanya berupa jumlah total data transaksi keuangan perbankan. Jadi dengan demikian, KPU pun tidak bisa memberikan komentar lebih lanjut," sambung dia.
KPU telah menerima surat dari PPATK soal data dana tersenut pada 12 Desember lalu.
Dalam surat itu PPTAK menjelaskan ada rekening bendahara parpol pada periode April-Oktober 2023 terjadi transaksi uang, baik masuk ataupun keluar, dalam jumlah ratusan milyar rupiah.
PPATK menjelaskan transaksi keuangan tersebut berpotensi akan digunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia.