Hasil penelusuran tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ), tiga orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan disertai pemerkosaan.
Ketiganya, yakni Rahmat Arifin alias RAR (24), Imam Hapriadi (24) dan RAL (15).
RAL merupakan kekasih korban yang baru menyelesaikan Ujian Nasional SMP.
Sementara, dua pelaku lainnya merupakan teman korban yang mempunyai ketertarikan terhadap korban.
Ketiga tersangka ditahan di kamar sel khusus Rutan Direktorat Narkoba PMJ sejak Selasa, 17 Mei 2016 dinihari.
Khusus untuk RAL yang masih berusia 15, dia mendapatkan perlakuan khusus dalam penanganan kasusnya. Selain KUHAP, penyidik juga memperhatikan UU No 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak dan UU No 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.
Teddy menceritakan, ayah dan ibunda RAL datang membesuk seusai pemeriksaan terhadap RAL di Ditreskrimum PMJ pada Jumat (20/5) malam.
Saat itu, keduanya masih terlihat syok dan tidak mempercayai anaknya menjadi pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Enno.
Apalagi, keduanya baru tahu dari pemberitaan di media massa, bahwa korban adalah kekasih anaknya.
"Orangtuanya nggak tahu kalau RAL kenal sama Eno, mereka baru tahu sekarang mereka pacaran. Setahu mereka RAL nggak punya pacar. Mereka kenalnya sama saksi yang pegang hp RAL, Eko saja," terangnya.
Teddy mengakui dirinya meminta ayah dan ibunda RAL untuk mencari fakta dan saksi jika benar RAL bermain PS saat waktu kejadian terbunuhnya Eno.
Itu dilakukan untuk mencari hal yang bisa meringankan hukumannya.
Ia menambahkan, kasus yang menimpa RAL berdampak langsung pada orangtuanya.
Pemberitaan media massa tentang kesadisan pelaku terhadap Eno telah membuat mereka menjadi hujatan sejumlah pihak, termasuk bahan omongan para tetangganya di Desa Jatimulya.
Karena alasan itu, mereka akhirnya mengungsi ke rumah orangtuanya atau kakek dari RAL.
"Sekarang orangtuanya mengungsi di rumah kakek RAL. Mereka syok dengan kasus yang dituduhkan ke anaknya dan juga sikap apriori dari masyarakat," jelasnya.
Dalam pertemuan itu, Teddy juga mengaku telah menginformasikan mereka tentang perpanjangan penahanan RAL selama 15 hari atau sampai 29 Mei 2016.(*)