Menurut Blesmiyanda, ada beberapa hal yang tak disetujui oleh dinas terkait. Terutama pihak dinas energi meragukan pengalaman PT Gemavirta Abadi untuk mengerjakan proyek tersebut.
Lantaran nilai pengalaman tertinggi perusahaan tersebut terkait proyek lampu jalan tak pernah mencapai angka Rp 17,5 milliar.
"SKPD (dinas energi) hanya menghitung berdasarkan Nilai Pengalaman Tertinggi (NPt)," ucap Blesmiyanda.
Padahal penilaian juga mempertimbangkan nilai berdasarkan konversi berdasarkan indeks BPS (perpres 54 /2010 ttg pengadaan barang/jasa pemerintah).
"Jadi kalau misalnya tahun 2005 perusahaan ini pernah mengerjakan proyek senilai Rp 5 milliar, apabila dikonversi di tahun 2017, angkanya ya sama saja dengan Rp 17 milliar. Kan ada kenaikan-kenaikan," kata Blesmiyanda.
Blesmiyanda mengakui secara pengalaman proyek tertinggi, PT Gemavirta Abadi terlihat tak memenuhi syarat.
Tapi apabila dikonversi proyek tertingginya berdasarkan indeks BPS (perpres 54 /2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah), PT Gemavirta Abadi sangat memenuhi syarat.
Makanya, menurut Blesmiyanda, Dinas energi tak punya alasan untuk menolak menandatangani kontrak dengan PT Gemavirta Abadi.
Sementara Kepala Dinas Perindustrian dan Energi DKI Jakarta, Yuli Hartono, membantah pihaknya tak mau menandatangani kontrak dengan pemenang lelang.
"Saya belum terima hasil lelangnya kok," kata Yuli ketika dihubungi Wartakotalive.com, siang ini. (Theo Yonathan Simon Laturiuw)