TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pembunuhan yang menimpa Ali Rahman (33) di gang sempit di Cawang, Jakarta Timur, Senin (16/4/2018) malam akhirnya terungkap.
Pelakunya bernama Petrus Paulus (21) seorang mahasiswa yang berada di wilayah lokasi pembunuhan.
Pelaku ditangkap di kediaman kakaknya di Cikarang Selatan, Bekasi, Selasa (17/4/2018) pagi.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjaran.
Baca: Kronologi Pembunuhan Pria di Gang Sempit: Berawal Dari Ajakan Korban Lakukan Hubungan Sesama Jenis
Dari penangkapan pelaku, terungkap berbagai fakta di balik pembunuhan tersebut.
Berikut sejumlah fakta yang dihimpun Tribunnews.com terkait kasus pembunuhan tersebut.
1. Kesal diajak melakukan hubungan sesama jenis
Dilansir dari wartakotalive.com, pelaku Petrus Paulus atau Paul membunuh Ali Rahman (33) karena kesal dipaksa melakukan hubungan seksual sesama jenis.
"Apakah itu dulu pernah melakukan atau sudah, yang jelas korban jengkel dipaksa. Jadi tidak hanya diminta kirim foto telanjang saja,” kata Kombes Pol Yoyon Tony Surya Putra, Kapolres Metro Jakarta Timur, di Mapolda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, Rabu (18/4/2018).
Baca: Pembunuhan di Jakarta Timur Bermotif Hubungan Sesama Jenis, Pelaku Kesal Dipaksa Berhubungan Badan
Sebelum kejadian, antara pelaku dengan korban sempat terlibat cekcok mulut.
"Saat kejadian sempat terjadi cekcok. Kemudian, pelaku langsung nekat menganiaya korban menggunakan sangkur,” kata Tony.
Korban menerima beberapa luka seperti pergelangan tangan kiri, pelipis kiri, mata kiri, dada kanan, punggung kanan, paha kanan, dan akhirnya meninggal di tempat kejadian.