Dari perbuatannya, ke-10 tersangka dikenai dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 113 ayat 2 lebih subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup," ujar Victor
Penulis: Ega Alfreda
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: 10 Tersangka Ditangkap Dalam Kasus Pabrik Pil PCC di Cipondoh, Begini Kronologisnya
BERITA REKOMENDASI