Sebab, pernikahannya lintas negara.
"Memang pas pengurusan, harus jauh-jauh hari karena lama. Saya pun sempat bikin akte baru karena yang lama enggak boleh dilaminating. Ada kali lima kali bolak-balik," ceritanya.
Berkas yang sudah dilegalisir oleh Kementerian itu pun ia serahkan ke Kedutaan Austria.
Usai dilegalisir, berkas kemudian dikirimkan ke Austria.
Sebab, pengiriman berkas itu agar Austria memberikan izin nikah untuk warganya, Arzum.
"Berkas semua harus dilegalisir baru diterjemahkan ke dalam bahasa Jerman oleh penerjemah tersumpah. Kemudian saya kirim," sambungnya.
Namun, Arzum yang sudah terlanjur balik lagi ke Jakarta membuat Awan harus menarik kembali berkas yang telah dikirimkan ke Austria itu.
"Saya udah ngirim buat dia terima. Tapi mendadak dia datang ke Jakarta jadi berkas ditarik kembali," bebernya.
Mereka pun akhirnya daftar menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cilandak pada tanggal 18 Agustus 2019 silam.
Seperti layaknya pernikahan di permukiman, Awan pun menggelar resepsi nikahan di rumah.
Belajar bahasa Jerman demi cinta
Usai menikah, Arzum kembali ke tempat asalnya di Wels, Austria.
Nantinya, Awan akan menyusul perempuan berdarah Turki itu ke sana.
Namun, ia harus belajar bahasa Jerman sebelum berangkat ke Austria.