Termasuk, saat RPP yang tercatat warga Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit dianiaya pada Rabu (22/7/2020) oleh ARW.
"Sebelum Abdul sama istri sirinya sekarang dia enggak pernah menyiksa anaknya. Tapi setelah sama istrinya sekarang sikapnya berubah derastis, sampai tega mukul," tuturnya.
Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mendesak Polrestro Jakarta Timur segera menetapkan ARW jadi tersangka kekerasan terhadap RPP.
Baca: Ayah yang Aniaya Putrinya di Duren Sawit Juga Mengeksploitasi dan Menelantarkan Korban
Pasalnya, sudah terdapat bukti kuat bahwa ARW diam saat AM menyeret RPP sekitar lima meter lalu memukulinya.
"Dia (ARW) melihat dan membiarkan itu juga ikut serta, apalagi melakukan. Menyuruh anaknya menjemur pakaian dan tidak memberi makan. Termasuk eksploitasi, penganiayaan, dan penelantaran," kata Sirait, Kamis (25/7/2020).
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Paksa Anak Tirinya Usia 12 Tahun Kerja, Pelaku Penganiaya di Duren Sawit Berdalih untuk Mendidik