Setelah masyarakat mengganti dokumen kependudukannya, maka secara bertahap bisa melakukan penggantian dokumen lainnya.
Disdukcapil DKI pun telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menginventarisir pendataan dan kebutuhan blangko.
Oleh karena itu, ia meminta masyarakat tak perlu lagi khawatir dan merasa sulit dalam mengurus dokumen kependudukan.
"Kami sudah berkomitmen bahwa Dukcapil DKI gratis dan siap melayani hingga tuntas," katanya.
Bila ada oknum petugas yang meminta iuran atau melakukan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan dokumen ini, Budi meminta masyarakat segera melaporkannya.
"Kami tidak akan segan memberikan tindakan tegas bagi petugas yang masih memakai cara lama seperti itu. Hal ini bagian dari komitmen kami kepada masyarakat dalam memberikan layanan yang cepat, akurat dan tuntas, tambahnya," ucap Budi.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Mario Christian Sumampow, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Nama Jalan di Ibukota