News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sembako Bantuan Presiden

7 Temuan Terbaru Penimbunan 1 Kontainer Sembako di Depok, Asal Usul Sembako hingga Bantahan Kemensos

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lokasi dugaan penimbunan sembako bantuan presiden di Lapangan KSU, Sukmajaya, Kota Depok, Senin (1/8/2022). Beras bantuan sosial tersebut ditimbun di Depok, diduga dipendam 2 tahun lalu saat awal Covid-19 di Indonesia.

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK -  Kasus penimbunan satu kontainer sembako di Depok, Jawa Barat, memunculkan fakta.

Sembako yang sebagian besar terdiri dari beras itu merupakan bantuan presiden untuk dibagikan kepada masyarakat.

Sembako tersebut ditimbun di sebuah lapangan di kawasan Depok dengan kedalaman 3 meter ke dalam tanah. Kondisinya sudah membusuk, 

Warga menemukan timbunan sembako pada Jumat (29/7/2022) lalu di Raya Tugu, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok.

Baca juga: Heboh Beras Bantuan Sosial Ditimbun di Depok, Terungkap Alur Distribusi dan Tanggapan Menteri PMK

Sejauh mana perkembangan kasus ini, berikut rangkuman berita terbaru yang dihimpun Tribunnews.com:

1. Hasil pemeriksaan polisi

Aparat kepolisian sudah memeriksa pimpiman JNE perusahaan jasa pengiriman barang atas temuan puluhan ton beras di tanah kosong dekat kantornya kawasan Depok, Jawa Barat.

JNE merupakan perusahaan yang bertanggungjawab mengirim beras itu ke masyarakat.

Dari hasil pemeriksaan Polres Depok pada Senin (1/8/2022), beras itu merupakan bantuan sosial dari Kementerian Sosial dan didistribusikan oleh PT DNR.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, setelah JNE memiliki list pemerima bantuan sosial itu, maka mengambil barang di gudang Bulog kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.

"Pengambilan itu di Pulogadung atas perintah dari PT DNR," tuturnya.

2. Beras rusak tidak bisa dikonsumsi

Menurut Zulpan, saat beras hendak didistribusikan ke masyarakat saat itu cuaca  sedang tidak bagus dan beras mengalami kerusakan tidak layak dikonsumsi.

Kemudian, pihak JNE menanggung ganti rugi dari beras yang rusak tersebut dengan paket lain setara atau sama seperti jumlah beras tersebut.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini