"Untuk hal ini kita perlu pendalaman terkait dokumen dan orang-orang siapa yang dapat penggantian beras," tutur Zulpan.
"Dari keterangan pihak JNE, beras basah akibat kesalahan operasional JNE maka mereka menggantinya dan tidak dibebankan ke Pemerintah," sambungnya.
3. Beras milik JNE
Zulpan melanjutkan, JNE sudah melakukam pembayaran juga terhadap beberapa beras yang rusak akibat cuaca buruk.
Oleh karenanya, beras itu bukan lagi milik pemerintah tapi milik JNE karena sudah diganti dengan pembayaran serta pemberian paket sembako ke warga sesuai list.
"Keterangan ini belum didukung dokumen jadi ini masih keterangan secara lisan, ini akan kita dalami lagi dari pihak JNE karena dia yang dapat kontrak dari PT DNR," ucap Zulpan.
4. Polisi periksa sejumlah pihak
Selain pihak JNE, Polda Metro Jaya telah memanggil pihak Kementerian Sosial (Kemensos), Badan Urusan Logistik (Bulog).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, dari keterangan yang didapat aparat kepolisian, JNE bekerjasama dengan PT DNR pemegang distributor beras bantuan sosial dari pemerintah.
"PT DNR ini lah selaku pemegang distribusi beras bansos dari pemerintah ke masyarakat yang berhak menerimanya tahun 2020 di Depok," kata Zulpan.
Dari kerjasama yang dijalani PT tersebut dengan JNE, sudah ada list pengiriman dengan jumlah ratusan ribu ton beras.
Namun demikian, Zulpan tidak bisa memastikan apakah beras yang ditemukan sengaja ditimbun atau tidak. Pihak kepolisian perlu mendalami lagi dengan meminta sejumlah keterangan dari beberapa pihak tersebut.
5. Bentuk Tim Khusus
Kombes Endra Zulpan menjelaskan kepolisian sudah membentuk tim khusus (timsus) untuk menyelidiki kasus ini.