News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kuasa Hukum Keluarga Mahasiswa UI Minta Kepolisian Lakukan Pemeriksaan Terkait Kecelakaan Sesuai SOP

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum Keluarga mendiang Hasya Atallah, Gita Paulina, meminta pihak kepolisian untuk melakukan pemeriksaan kasus kliennya sesuai prosedur. Mendiang Hasya Atallah merupakan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas diduga ditabrak purnawirawan polisi, di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Keluarga mendiang Hasya Atallah Saputra, Gita Paulina, meminta pihak kepolisian untuk melakukan pemeriksaan kasus kliennya sesuai prosedur.

Diketahui, mendiang Hasya Atallah merupakan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas diduga ditabrak purnawirawan polisi, di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

"Kami prinsipnya cuma satu, dilakukan SOP (standar operasional prosedur) yang ada," kata Gita, saat ditemui di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023).

Baca juga: Mahasiswa UI Tewas dan Jadi Tersangka, Polisi Persilakan Keluarga Tempuh Praperadilan

Gita menyebut, pemeriksaan harus dilakukan terhadap pihak-pihak yang harus bertanggung jawab.

"Ya harus diperiksa. Biarkan pengadilan yang akan memutuskan apakah perkara ini cukup untuk memberikan hukuman kepada pelaku," katanya.

Selanjutnya, ia mempertanyakan terkait pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian atas kasus Hasya.

"Makanya saya tanya ini lanjutannya, apakah polisi memeriksa ada tindakan bahwa Hasya terlindas?" tanya Gita.

"Ada tindakan dimana Hasya sekarat, tidak ditolong," sambungnya.

Baca juga: Polri Ungkap Alasan Pensiunan Polisi Tak Jadi Tersangka dalam Kecelakaan yang Tewaskan Mahasiswa UI

Sebelumnya, Ira, ibu dari Hasya Atallah Saputra, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas diduga ditabrak oleh purnawirawan polisi di Jagakarsa, Jakarta Selatan, angkat bicara terkait sang anak ditetapkan sebagai tersangka.

Ira mengatakan, ia kecewa dengan keputusan pihak kepolisian.

"Kecewa, udah pasti. Marah, mau marah sama siapa," kata Ira, saat ditemui di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023).

Ira meminta proses pengungkapan kasus sang anak berjalan transparan.

"Kami cuma ingin prosesnya berjalan transparan," jelasnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini