Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Keluarga mendiang Hasya Atallah Saputra, Gita Paulina, meminta pihak kepolisian untuk melakukan pemeriksaan kasus kliennya sesuai prosedur.
Diketahui, mendiang Hasya Atallah merupakan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas diduga ditabrak purnawirawan polisi, di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"Kami prinsipnya cuma satu, dilakukan SOP (standar operasional prosedur) yang ada," kata Gita, saat ditemui di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023).
Baca juga: Mahasiswa UI Tewas dan Jadi Tersangka, Polisi Persilakan Keluarga Tempuh Praperadilan
Gita menyebut, pemeriksaan harus dilakukan terhadap pihak-pihak yang harus bertanggung jawab.
"Ya harus diperiksa. Biarkan pengadilan yang akan memutuskan apakah perkara ini cukup untuk memberikan hukuman kepada pelaku," katanya.
Selanjutnya, ia mempertanyakan terkait pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian atas kasus Hasya.
"Makanya saya tanya ini lanjutannya, apakah polisi memeriksa ada tindakan bahwa Hasya terlindas?" tanya Gita.
"Ada tindakan dimana Hasya sekarat, tidak ditolong," sambungnya.
Baca juga: Polri Ungkap Alasan Pensiunan Polisi Tak Jadi Tersangka dalam Kecelakaan yang Tewaskan Mahasiswa UI
Sebelumnya, Ira, ibu dari Hasya Atallah Saputra, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas diduga ditabrak oleh purnawirawan polisi di Jagakarsa, Jakarta Selatan, angkat bicara terkait sang anak ditetapkan sebagai tersangka.
Ira mengatakan, ia kecewa dengan keputusan pihak kepolisian.
"Kecewa, udah pasti. Marah, mau marah sama siapa," kata Ira, saat ditemui di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023).
Ira meminta proses pengungkapan kasus sang anak berjalan transparan.
"Kami cuma ingin prosesnya berjalan transparan," jelasnya.