Lalu, Kent juga meminta kepada Pemprov DKI Jakarta untuk kembali memperkuat regulasi tentang persampahan, agar komitmen dalam pengelolaan sampah dari setiap pemimpin daerah atau stakeholders terkait melalui pakta integritas atau kesepakatan bersama antar lembaga legislatif dan lembaga eksekutif serta pemangku kepentingan lainnya (masyarakat, LSM, dan dunia usaha).
Baca juga: Kemendagri Fasilitasi dan Asistensi Kerja Sama Pemprov DKI-Kota Bekasi untuk TPST Bantargebang
"Perlu kerja keras dari Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pemilahan sampah yang dibagi dalam tiga langkah, antara lain sampah organik, anorganik, serta Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), agar memudahkan pembuangan dan pengolahan kembali, dan dapat menghindari terjadinya penumpukan sampah," tandasnya. (*)