Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi akhirnya menangkap S alias UH (68), seorang kakek yang mencabuli seorang bocah berinisial NHR (9) di kawasan Jakarta Timur.
Pelaku mengaku kepada polisi sudah melakukan aksi bejatnya itu sebanyak lima kali di gudang rumahnya dengan mengiming-imingi memberikan uang.
"Lima kali (setubuhi korban). Lokasinya di gudang rumah pelaku, iming-iming uang Rp 2 ribu," kata Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani, kepada wartawan, Jumat (16/6/2023).
Atas hal itu, Fanani menegaskan pihaknya akan berupaya menjatuhkan hukuman semaksimal mungkin terhadap tersangka.
"Bagi kita tidak ada mediasi, ini sudah tindak pidana terhadap anak di bawah umur. Ini sudah atensi dari negara," ucap Fanani.
Baca juga: Polisi Tangkap Kakek Pelaku Pencabulan Terhadap Bocah 9 Tahun di Jakarta Timur
UH sendiri kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 76 juncto Pasal 81 atau 76B Jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
UH pun mengaku menyesal telah melakukan aksi bejat tersebut.
"Khilaf, saya menyesal," ucap UH.
Baca juga: Sosok M, Kepala Sekolah di Wonogiri Tersangka Kasus Pencabulan 12 Siswi, Beraksi Sejak Awal 2023
Dia tidak menampik jika sebelum melakukan pencabulan, dirinya selalu memberikan uang kepada korban.
"Pas lagi main bola anak-anak sama temennnya nyamperin saya, minta duit buat beli es. Kata saya ke sini dulu," jelasnya.
Kronologi Kejadian
UH, si pelaku, diduga merudapaksa korban sebanyak lima kali sepanjang 2021-2022 di Cipayung, Jakarta Timur.
Pelaku melakukan aksi bejatnya di tempat yang berbeda-beda.