TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023) menyebutkan bahwa pihaknya telah membawa tim medis untuk bertemu dengan Amanda namun RS Siloam melarang pertemuan tersebut.
Adapun hal itu disampaikan jaksa pada sidang lanjutan kasus penganiyaan D (17) dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas agenda saksi mahkota Anak AG (15) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).
"Kemudian kami kemarin tim jaksa sudah ke RS Siloam untuk bertemu koordinasi dengan dokternya (Amanda) dengan demikian kami kesulitan untuk berkoordinasi dengan dokternya," kata jaksa di persidangan.
Jaksa melanjutkan dengan dalih bahwa mereka tidak bisa memberikan rekam medis.
"Padahal kami sama sekali tidak meminta rekam medis, kami membawa dokter untuk dilakukan pemeriksaan terhadap terhadap saksi Amanda. Namun kami tidak bisa bertemu," jelasnya.
Kemudian dikatakan jaksa bahwa pihaknya meminta kepada hakim untuk bisa memperbolehkan pemanggilan paksa kepada yang bersangkutan.
Baca juga: Kuasa Hukum Mario Dandy dan Shane Lukas Kompak Dukung Permohonan JPU Bisa Jemput Paksa Amanda
"Untuk itu mohon izin dapat dilakukan panggil paksa karena saksi ini menurut pendapat kami bisa meluruskan seluruh surat dakwaan yg kami buat. Dan juga berpotensi adanya pemberian keterangan palsu pada saat memberikan keterangan di kasus anak AG di bawah sumpah. Oleh karena itu kami mau klarifikasi keterangan itu," tutup jaksa.