News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Momen Dito Mahendra Tatap Tajam Jaksa saat Dituntut Satu Tahun Penjara Kasus Senjata Api Ilegal

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Momen terdakwa Dito Mahendra, menatap tajam ke arah jaksa saat dituntut satu tahun penjara dalam kasus senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2024). 

Tak hanya itu, para wanita itu bahkan mulai mendekat ke arah Dito ketika terdakwa tersebut hendak dibawa ke luar ruang sidang oleh petugas pengawal tahanan (Waltah).

"Sehat-sehat selalu Mas," ucap salah seorang pendukung wanita itu.

Baca juga: Dito Mahendra Ditangkap Atas Kasus Senpi Ilegal, Nikita Mirzani Merasa Dendamnya Sudah Terbalaskan

Bak gayung bersambut, Dito yang kala itu sadar mendapat dukungan dari pendukungnya lantas mengucapkan terima kasih.

Dito yang sepanjang sidang mengenakan masker juga melempar senyum ke arah pendukungnya itu.

Adapun hal tersebut terlihat dari mimik wajahnya yang tampak berubah.

"Terima kasih ya," singkat Dito sambil memberi gestur namaste.

Sementara itu selain dihadiri oleh sejumlah wanita, Dito juga tampak dikawal oleh sejumlah pengawal pribadinya.

Para pengawal Dito yang kala itu berpakaian batik tampak berdiri di sejumlah sudut ruang sidang utama.

Dito yang sejak menjalani sidang perdana pada Januari 2024 lalu memang sudah didampingi oleh beberapa pengawal pribadinya tersebut.

Kuasai 6 Senpi, Dito Hanya Dituntut Satu Tahun Penjara

Dito Mahendra dalam sidang pembacaan dakwaan kasus senjata ilegal. Didakwa jaksa penuntut umum terkait kasus dugaan kepemilikan 11 senjata ilegal di PN Jaksel Senin (15/1/2024), Pengusaha Dito Mahendra ajukan eksepsi. (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Terdakwa Dito Mahendra dijatuhi tuntutan satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Menurut jaksa, Dito terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kepemilikan senjata api tanpa izin.

Adapun Dito dikatakan Jaksa telah melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mahendra Dito Sampurno dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara penjara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa saat bacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/3/2024).

Baca juga: 93 Mahasiswa UNJ Jadi Korban TPPO Usai Ikut Ferienjob ke Jerman, Ini Kronologisnya

Selain itu jaksa juga mempertimbangkan hal memberatkan dalam memberikan tuntutan terhadap Dito Mahendra.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini