Setelah cukup lama berkenalan, korban akhirnya memutuskan untuk kabur dari rumah lalu mengikuti Bryan untuk tinggal di sebuah indekos.
“Anak saya diajak bermain ke sana, terus dia masih sama teman-temannya, emang anak saya enggak pulang ke rumah tapi saya mengetahui kepergiannya lewat (aplikasi pesan) WhatsApp,” papar Lia.
“Terus anak saya ke indekos biar anak saya enggak capek bolak-balik.
Terus mulailah dia kos, anak saya bilang enggak tinggal bareng tapi ternyata malah tinggal bareng sama pelaku,” tambahnya.
Dari Agustus 2023, korban akhirnya pulang satu bulan setelahnya, yakni pada September dengan membawa kabar yang mengejutkan.
Korban bercerita kepada Lia bahwa dirinya telah dihamili oleh Bryan Limanjaya.
“Anak saya juga sempet diminumin obat, bukan penggugur sih, tapi kaya obat mau persiapannya namun karena menolak anak saya pulang ke rumah,” kata Lia.
Mendengar anaknya telah dihamili, Lia menghubungi Bryan, dan memutuskan untuk bertemu di rumah korban.
“Pertemuan itu tidak membuahkan hasil,” papar dia.
Lia mengatakan, setelah pertemuan tersebut Bryan justru enggan bertanggungjawab.
Alhasil, Lia pun melaporkan peristiwa itu ke Polres Tangerang Selatan.
Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan nomor Laporan Polisi Nomor: TBL/B/2497/XI/2023/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN.
Kanit PPA Polres Tangerang Selatan, Iptu Galih tidak membantah adanya laporan tersebut.
Laporan itu telah diterima pihaknya.
“Siap (monitor kasus itu),” kata Galih. (m41)
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Remaja 16 Tahun di Tangerang Hamil Usai Disetubuhi Pemilik Bar, Korban Dipaksa Minum Obat Aborsi