News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemberantasan Judi Online

Ini Peran 11 Tersangka Judi Online yang Ditangkap di Rumah Mewah Tangerang, Ada Pengelola hingga SEO

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebanyak 11 tersangka kasus judi online yang berhasil ditangkap di kawasan Teluk Naga, Tangerang, Banten diperlihatkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (30/4/2024).

"Adapun ancaman hukuman 303 paling lama 10 tahun, terkait pasal ITE itu diancam maksimal 10 tahun, untuk pasal pencucian uang itu penjara paling lama 20 tahun," tuturnya. 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggerebek tiga rumah mewah di kawasan Teluk Naga, Tangerang yang dijadikan markas judi online.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly membenarkan kegiatan tersebut yang dilakukan pada Jumat Jumat, 26 April 2024 lalu.

"Ya benar, unit 5 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melaksanakan penggerebekan terhadap 3 rumah mewah yang dijadikan markas judi online/daring. Penangkapan Jumat 26 April 2024 lalu," kata Titus saat dihubungi, Senin (29/4/2024).

Ilustrasi penggerebekan bandar judi online - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan bakal ada langkah dramatis yang dilakukan pemerintah dalam memberantas judi online satu pekan ke depan. (Kolase Tribunnews/net)

Titus mengatakan, dalam penangkapan ini ada belasan orang yang berhasil diamankan terkait kasus tersebut.

"Ada 11 orang yang diamankan," ungkapnya.

Baca juga: Bikin Anak Berbahasa Kasar hingga Kekerasan, Kominfo: Game Online Tak Taat Aturan Diblokir

Meski begitu, Titus belum merinci secara pasti terkait penangkapan tersebut. Dia hanya menyebut pihaknya akan mengekspos perihal kasus tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini