"Adapun ancaman hukuman 303 paling lama 10 tahun, terkait pasal ITE itu diancam maksimal 10 tahun, untuk pasal pencucian uang itu penjara paling lama 20 tahun," tuturnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggerebek tiga rumah mewah di kawasan Teluk Naga, Tangerang yang dijadikan markas judi online.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly membenarkan kegiatan tersebut yang dilakukan pada Jumat Jumat, 26 April 2024 lalu.
"Ya benar, unit 5 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melaksanakan penggerebekan terhadap 3 rumah mewah yang dijadikan markas judi online/daring. Penangkapan Jumat 26 April 2024 lalu," kata Titus saat dihubungi, Senin (29/4/2024).
Titus mengatakan, dalam penangkapan ini ada belasan orang yang berhasil diamankan terkait kasus tersebut.
"Ada 11 orang yang diamankan," ungkapnya.
Baca juga: Bikin Anak Berbahasa Kasar hingga Kekerasan, Kominfo: Game Online Tak Taat Aturan Diblokir
Meski begitu, Titus belum merinci secara pasti terkait penangkapan tersebut. Dia hanya menyebut pihaknya akan mengekspos perihal kasus tersebut.