News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ibu Diduga Palsukan Tanda Tangan, JPU: Yang Diduga Dipalsukan Bukan Hanya Stephanie

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi sidang. Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dengan terdakwa Kusumayati kembali bergulir di Pengadilan Negeri Karawang pada Senin (15/7/2024).

"Kalau untuk pemalsuan tanda tangan dia (Edi Budiono) tidak keberatan itu sebabnya tidak melaporkan. Tapi tadi dia bilang kecewa karena ini sekarang menimbulkan konsekuensi hukum," imbuhnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Stephanie, Zenal Abidin menjelaskan, bahwa pihaknya masih tetap pada pelaporan perkara kasus pidana terkait pemalsuan tanda tangan kliennya.

"Ini jelas yah, kita laporkan kasus pidana. Tadi sudah kita lihat pak Edi Budiono sendiri bersaksi dia tidak pernah dihubungi tidak pernah datang untuk RPUS-LB, dan tanda tangannya dipalsuin juga disitu, dan disitu lah timbul kerugian dari klien kami," kata Zenal kepada awak media.

Akibat perbuatan sang ibu Kusumayati, yang diduga telah memalsukan tanda tangannya pada surat keterangan waris dan dokumen RUPS-LB, Stephanie tidak masuk dalam pemegang saham selaku ahli waris dari Sugianto ayahnya.

"Iya karena tanda tangan dipalsuin di SKW, bahkan di dokumen RUPS-LB. Timbul kerugian ibu Stephanie bahwa beliau selaku ahli waris tidak mendapatkan haknya, dan tidak masuk dalam salah satu pemegang saham PT EMKL Bimajaya Mustika, yang merupakan perusahaan peninggalan ayahnya," pungkasnya.

Sementara itu kuasa hukum terdakwa Kusumayati, Ika Rahmawati mengatakan, pihaknya berupaya agar terjadi perdamaian antara terdakwa dengan anaknya.

Hal itu juga sesuai keinginan majelis hakim terkait adanya perdamaian pada perkara ini.

"Mediasi kemarin itu masing-masing sudah buat permohonannya termasuk pengajuan-pengajuan dari bu Stefanie kepada kami, tapi memang masih ada pengajuan yang perlu kami pertimbangkan untuk kami sepakati," beber dia.

Sehingga, kata Ika, pihaknya masih belum memikirkan itu. Termasuk tadi ada pengajuan diluar permohonan tertulis oleh Stefanie kepada hakim mediator terkait permintaan saksi Edi Budiono pada persidangan hari ini.

Disampaikan saksi Edi meminta pengajuan lain yang di situ disebutkan nomimal, walaupun pada sidang tidak diperbolehkan disebutkan.

Baca juga: Ombudsman Temukan Pemalsuan Domisili, Kemendikbudristek Akui Penerapan Aturan PPDB Masih Bermasalah

"Sebenarnya pengajuan itu sudah disampaikan ke kami. Tapi itu sekali lagi kami menghormati upaya RJ (restoratif justice) jadi nanti disampaikan saat agenda mediasi," imbuhnya.

Ika menambahkan, sejumlah permintaan yang diajukan Stefanie pada mediasi itu siap dipenuhi. Seperti, memasukkan namanya dalam pemegang saham, list harta almarhum ayahnya Sugianto sesuai keinginannya dan disampaikan dalam persidangan.

"Tapi ternyata ada permintaan-permintaan lainnya. Yang memang gimana kami tidak bisa penuhi," katanya.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Anak Laporkan Ibu Kandung di Karawang, Kusumayati Diduga Palsukan Tanda Tangan Adiknya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini