News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kronologis Suami Tikam Istri Hingga Tewas di Pasar Minggu, Pisau Sempat Tertahan Tali Bra Korban

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Achmad Syarifudin (30), pelaku pembunuhan terhadap istrinya sendiri di rumah kontrakan, Kelurahan Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).

Selanjutnya, korban FF dan anaknya tiba di Jakarta pada 1 September 2024.

Pelaku AS menjemput di Terminal Pulo Gebang dan mengajak korban FF dan anaknya menginap di apartemen Kebagusan di Jakarta Selatan.

Singkat cerita, pada 2 September 2024 pelaku AS bersama korban FF dan anaknya pindah ke kontrakan yang sebelumnya di Keramat Jati pindah ke kontrakan milik mertua pelaku AS di Kebagusan Pasar Minggu.

Di kebagusan korban FF ada yang mengawasi.

Pada 3 September 2024 sekitar pukul 19.00 WIB saat pelaku AS pulang kerja dan mengatakan kepada korban FF sedang tidak enak badan dan meminta teh hangat.

Setelah itu memberikan teh hangat kepada korban FF dan langsung keluar berumah.

Pelaku AS menghampiri korban FF mengajak untuk pulang.

Sampai di kontrakan pelaku AS langsung menutup pintu dan sempat terjadi percekcokan antara pelaku AS dengan korban FF.

Kemudian pelaku AS keluar kontrakan dan menuju rumah mertua pelaku AS yang posisinya bersebelahan dengan kontrakan pelaku AS.

“Lalu mengambil sebilah pisau dan kembali masuk ke dalam Kontrakan dengan membawa pisau tersebut menuju ke dalam kamar dan menghampiri korban FF. Dan sempat terjadi percekcokan lagi antara pelaku AS dengan korban FF. Dan saat korban sedang tiduran di atas kasur pelaku langsung menusuk dada korban,” bebernya.

Pelaku AS langsung menusuk dada korban menggunakan pisau tetapi tidak tembus karena mengenai tali bra korban.

Korban FF sempat memberontak dengan memukuli pelaku sambil berteriak minta tolong.

Lalu pelaku menusuk perut korban sebelah kiri sebanyak satu kali, menusuk paha korban sebelah kanan, menusuk leher korban sebanyak satu kali, dan menusuk telinga korban sebelah kiri sebanyak satu kali.

Hingga pelaku melihat korban sudah tidak berdaya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini