Pada saat itu lampu kamar dalam keadaan mati.
Paman korban mendengar teriakan dan mengedor-gedor pintu Kontrakannya.
Lalu anak korban yang berusia 4 tahun membukakan pintu.
Tidak lama kemudian Ketua RT dan Tim Polres Metro Jakarta Selatan langsung mengamankan pelaku.
“Untuk motif, pelaku cemburu karena mengetahui dari anak korban bahwa korban berselingkuh dengan laki-laki lain,” ucapnya.
Tersangka dijerat pasal 44 ayat 3 Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.