"Terduga pelaku yang kami tangkap dan amankan merupakan seorang laki-laki (MB) dengan usia sekira 49 tahun. Terduga Pelaku berprofesi sebagai pengendara ojek online,."
MB disangkakan melanggar Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunTangerang.com dengan judul Kronologi Bocah di Jelupang Diculik Pria Berbaju Ojol, Diminta Angkat Koper dan Diberi Rp 20 Ribu
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami, TribunTangerang.com/Ikhwana Mutuah Mico) (Kompas.com)