News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Diskusi Dibubarkan Massa

Buntut Kasus Pembubaran Diskusi Diaspora di Kemang, 11 Polisi Diperiksa Propam Polda Metro Jaya

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FEK dan GW sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis, Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, dan Pasal 351 KUHP.

"Yang tiga (pelaku lain) saat ini masih kita lakukan pendalaman. Tentunya terhadap yang lain nantinya akan kami dalami lebih lanjut," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, Minggu.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Viral Video Polisi Peluk Pelaku Pembubaran Diskusi di Kemang, Polda Metro Jaya Investigasi Internal

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini