FEK dan GW sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis, Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, dan Pasal 351 KUHP.
"Yang tiga (pelaku lain) saat ini masih kita lakukan pendalaman. Tentunya terhadap yang lain nantinya akan kami dalami lebih lanjut," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, Minggu.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judulĀ Viral Video Polisi Peluk Pelaku Pembubaran Diskusi di Kemang, Polda Metro Jaya Investigasi Internal
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim)