Si pelaku menjual 1 tabung gas elpiji ini dengan harga sekitar Rp200.000 sampai Rp220.000 per tabungya kepada masyarakat.
“Apabila kita kalkulasikan, 1 tabung ini si tersangka ini bisa mendapatkan keuntungan mencapai Rp120.000 sampai Rp140.000,” imbuhnya.
Dengan kurun waktu lebih kurang sudah melakukan kegiatan ini sekitar 4 bulan, kerugian negara atas anggaran subsidi yang disalahgunakan mencapai Rp 300 juta.
Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) Deny Djukardi menyampaikan elpiji 3kg ini subsidi memiliki konsumen tertentu yang berhak.
Dengan adanya tindakan seperti ini masyarakat yang berhak menjadi kesulitan untuk memperoleh elpiji 3kg.
“Kami juga tidak henti-hentinya bekerjasama dengan pihak Polda Metro Jaya untuk bisa mengamankan ketersediaan gas 3kg cukup di masyarakat,” ucap Deny.
Dampak dari pengoplosan gas ini bisa menyebabkan besi valve regulator baik LPG 3kg dan LPG 12 menjadi tidak standar sehingga bisa terjadi kebocoran.
“Kami selalu memastikan safety LPG pangkalan terjaga dengan baik. Itu menjadi komtimen utama kami untuk mengamankan pasokan LPG bersubsidi kepada masyarakat,” jelasnya.
Baca juga: Alasan Sandra Dewi Dipanggil Lagi Jadi Saksi Kasus Korupsi Harvey Moeis, Hakim: Untuk Pembuktian
Secara prosedur konsumen LPG 3kg wajib diminta KTP setiap pengambilan dan setiap KTP ada maksimal baik pengguna maupun pengecer.
Hal ini agar masyarakat bisa memeroleh haknya dalam memeroleh LPG 3kg demikian kerjasama ini tidak akan terputus.