Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual anak asuhnya sendiri.
Ketua Yayasan dan Pengurus Panti Asuhan Darussalam An Nur, Sudirman (49) dan Yusuf Bachtiar (29) dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa.
Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya.
Kedua orang itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas tuduhan pelecehan seksual terhadap anak panti asuhan.
Didapatkan hasil bahwa terhadap dua tersangka ini tidak ditemukan atau tidak mengindikasikan gejala klinis psikologis.
Dalam hal ini, penyidik Polres Metro Tangerang bekerja sama dengan bagian Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya.
Baca juga: Dua Tersangka Pelecehan Seksual Anak di Panti Asuhan Tangerang Jalani Pemeriksaan Tes Psikologi
Adapun pemeriksaan psikologi menggunakan tiga metode.
Pertama observasi, metode kedua wawancara, dan metode ketiga melakukan tes tertulis kepada para tersangka.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya juga memberikan pendampingan psikologis terhadap anak Panti Asuhan Darussalam An Nur.
Mereka juga diperiksa kejiwaan menggunakan dua metode yakni observasi dan wawancara.
Diajak bermain kemudian diminta untuk bercerita, maksud dan tujuannya adalah memberikan dukungan trauma healing kepada anak asuh juga kepada beberapa korban.
Dalam kasus ini, Sudirman dan Yusuf Bachtiar dijerat Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.