“Saat itu diterima oleh Brigadir Deri selaku anggota piket menanyakan terkait legalitas kendaraan yang akan di tarik tersebut namun yang bersangkutan tidak bisa menunjukannya,” tambahnya.
Selanjutnya Brigadir Deri menghubungi Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan via telpon untuk meminta petunjuk dan arahan Pimpinan.
Baca juga: Menguak Peran Ajat Sudrajat yang Ditangkap pada Kasus Penembakan Bos Rental, Benar Sekadar Penyewa?
Kemudian Kapolsek Cinangka memberikan arahan untuk memberi pemahaman kepada yang bersangkutan agar tidak salah paham.
“Jangan sampai upaya kita melakukan pendampingan tersebut menyalahi aturan/melanggar hukum karena akan mensita/menarik kendaraan untuk antisipasi kerawanan atau perlawanan saat melakukan penarikan mobil tersebut,” ucap Iwan.
Kemudian setelah menelpon Kapolsek, salah seorang diantara nya mengaku bahwa yang bersangkutan adalah pemilik mobil tersebut (rental Mobil).
Kemudian Brigadir Deri menyarankan kepada orang tersebut, jika memang yang bersangkutan adalah pemilik kendaraan/rental disarankan agar membuat laporan secara resmi sebagai dasar polisi.
Hal itu lantaran mereka datang meminta bantuan pendampingan tidak dilengkapi dengan bukti surat apapun sebagai dasar penarikan mobil, setelah diberi pemahaman yang bersangkutan langsung pergi ke arah Cilegon.
(Tribunnews.com/Reynas Abdila)