TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai proses penangkapan dan sekaligus penggeledahan yang dilakukan mereka terhadap Syarifudin Umar di kediaman sang hakim sudah sesuai prosedur. Pernyataan KPK melalui Juru Bicaranya Johan Budi itu pun menuai cibiran dari kubu hakim pengawas kepailitan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu.
"Kesimpulan saya ada dua kalau melihat jawaban Johan Budi yang bilang sesuai prosedur. Apakah Johan Budi ada di situ saat kejadian? Atau apakah memang prosedurnya seperti itu yang dibenarkan?" ujar penasihat hukum Syarifudin yaitu Hotma Sitompul di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/7/2011).
Dengan nada menyindir, Hotma pun meminta KPK untuk memperdalam lagi pengetahuan mereka soal hukum dan segala aturannya. Untuk diketahui, kubu Syarifudin mengecam keras tindakan tak terpuji penyidik KPK saat menangkap dan menggeledah rumah Syarifudin, 1 Juni silam. Saat menggeledah rumah Syarifudin kala itu, penyidik KPK diduga telah melakukan pelecehan seksual saat menyingkap penutup tubuh istri Syarifudin, yang saat itu tak berpakaian alias telanjang.
Terkait tindakan itu, meski mencibir pernyataan KPK, Hotma memastikan pihaknya tak akan melaporkannya ke kepolisian. "Sudah beres. Tidak akan melaporkan. Sudahlah, sudah banyak kasus yang merepotkan di negara ini," tuturnya.
Syarifudin yang hari ini kembali menjalani pemeriksaan di depan penyidik, menilai KPK sudah terlalu banyak melakukan pelanggaran saat menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum. "KPK sudah terlanjur rusak," ucapnya.