News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK tangkap Hakim

Kubu Syarifudin: KPK Belajar Hukum Lagi Lah

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Yudie Thirzano
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Pengawas Kepailitan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Syarifuddin, usai diperiksa penyidik KPK, di kantor KPK Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2011). Syarifuddin tertangkap tangan bersama kurator PT. Skycamping Indonesia (SCI), Puguh Wiryawan, terkait dugaan suap dalam penanganan perkara penjualan aset PT.SCI dan langsung ditahan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai proses penangkapan dan sekaligus penggeledahan yang dilakukan mereka terhadap Syarifudin Umar di kediaman sang hakim sudah sesuai prosedur. Pernyataan KPK melalui Juru Bicaranya Johan Budi itu pun menuai cibiran dari kubu hakim pengawas kepailitan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu.

"Kesimpulan saya ada dua kalau melihat jawaban Johan Budi yang bilang sesuai prosedur. Apakah Johan Budi ada di situ saat kejadian? Atau apakah memang prosedurnya seperti itu yang dibenarkan?" ujar penasihat hukum Syarifudin yaitu Hotma Sitompul di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/7/2011).

Dengan nada menyindir, Hotma pun meminta KPK untuk memperdalam lagi pengetahuan mereka soal hukum dan segala aturannya. Untuk diketahui, kubu Syarifudin mengecam keras tindakan tak terpuji penyidik KPK saat menangkap dan menggeledah rumah Syarifudin, 1 Juni silam. Saat menggeledah rumah Syarifudin kala itu, penyidik KPK diduga telah melakukan pelecehan seksual saat menyingkap penutup tubuh istri Syarifudin, yang saat itu tak berpakaian alias telanjang.

Terkait tindakan itu, meski mencibir pernyataan KPK, Hotma memastikan pihaknya tak akan melaporkannya ke kepolisian. "Sudah beres. Tidak akan melaporkan. Sudahlah, sudah banyak kasus yang merepotkan di negara ini," tuturnya.

Syarifudin yang hari ini kembali menjalani pemeriksaan di depan penyidik, menilai KPK sudah terlalu banyak melakukan pelanggaran saat menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum. "KPK sudah terlanjur rusak," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini