Laporan Wartawan Tribunnews.com Nicolas Timothy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh sudah menduga Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali (PK) terpidana Antasari Azhar. Dugaan ini muncul setelah MA menghapus delapan poin kode etik hakim.
"Sudah diduga. Ini terkait ditolaknya rekomendasi KY," kata Imam kepada wartawan ketika dihubungi melalui telepon seluler, Senin (13/2/2012).
Anshori belum mengetahui unsur politik pada putusan MA. Sebabnya, ia belum dapat isi dari pertimbangan hukum MA atas permohonan PK Antasari. "Saya berharap putusan MA tersebut murni karena hukum yang ada," ucapnya seraya menegaskan, KY menghormati keputusan MA tersebut.
Seperti diketahui, MA menolak permohonan PK Antasari. Putusan itu jatuhkan oleh majelis yang terdiri dari Harifin A Tumpa, Komariah E Sapardjaja, Djoko Sarwoko, Hatta Ali, dan Imron Anwari.
Dengan penolakan PK ini, Antasari Azhar tetap divonis 18 tahun. Hak ini sesuai putusan Pengadilan tingkat pertama yakni PN Jakarta Selatan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, serta diperkuat Kasasi MA. Antasari divonis terbukti merencanakan pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.